Berita Kudus
Jauh-jauh dari Tegal, 6 Pemuda Bobol Toko Kelontong di Kudus. Gasak Barang dan Uang Rp65 Juta
Sekelompok pemuda dari Tegal, rela menumpang truk menuju Kudus untuk membobok toko kelontong. Berhasil gasak barang dan uang Rp65,4 juta.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Skincare dan tumpukan bungkus rokok menjadi barang bukti kasus pencurian toko sembako di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), yang dilakukan sekelompok pemuda asal Tegal.
Para pemuda ini menempuh perjalanan lintas kabupaten/kota menumpang truk.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menerangkan, pembobolan toko sembako ini terjadi pada 19 Agustus lalu.
Ada enam pelaku yang melakukan kejahatan tersebut.
Dari keterangan pelaku yang ditangkap, mereka berangkat dari Tegal pada 18 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, menumpang truk.
Sesampainya di Kudus, mereka mencari toko yang lemah penjagaan dan keamanannya.
Baca juga: Halaman Kantor Bupati Kudus Dilempari Telur, Warga Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Sentra Industri
Mereka menemukan sasaran berupa sebuah toko kelontong di Jalan Lingkar Kudus-Jepara KM 9 di Desa Papringan RT 05 RW 01, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Sekitar pukul 00.30 WIB, para pemuda ini beraksi.
"Mereka mencongkel pintu belakang toko menggunakan palu, celurit, dan penghancur kawat. Kemudian, mereka menggasak isi toko," ujar Ronni dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (30/8/2024).
Setelah berhasil masuk toko, komplotan pemuda ini mengambil uang Rp800 ribu di meja kasir, rokok berbagai merek, empat baju, kosmetik, makanan ringan, dan Handphone merk Samsung J7.
Kapolres Kudus menambahkan, pemilik toko awalnya tak menyadari menjadi korban pencurian.
Namun, kecurigaan muncul setelah melihat kamera pengawas atau CCTV toko mati.
"Jam 05.00 WIB pagi, pemilik toko mengantar anaknya sekolah dan melewati toko namun tidak melihat hal mencurigakan," tambah Kapolres.
Hingga pada pukul 07.55 WIB, pemilik toko mendapat kabar dari pegawainya bahwa toko dalam keadaan berantakan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp65,4 juta.
Tim Satreskrim Polres Kudus yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas para pelaku.
Ronni mengatakan, enam pelaku ditangkap pada Senin (26/8/2024), sekira pukul 10.00 WIB, di depan sebuah kos di Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
Dari tangan mereka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: 42 Pemain dan Ofisial Persiku Kudus Kini Terjamin BPJS Ketenagakerjaan, Segini Iuran yang Dibayar
Namun, kata Ronni, hanya empat pemuda yang dibawa ke Kudus.
Mereka masing-masing berinisial DS (20), warga Banyumas; WS (19), HP (22), dan RF (18), ketiganya asal Tegal.
"Sedangkan BS dan DZ, menjalani proses hukum di Polres Tegal karena mempunyai catatan tindak pidana di sana," sebutnya.
Ronni mengatakan, para pencuri tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan.
Masing-masing mereka terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, DS, salah satu pelaku mengaku, barang-barang yang diambil dari toko tersebut dijual di Kudus.
Hasilnya, dibagi rata di antara anggota komplotan.
"Hasilnya dibagi sama rata, itu kami jual kembali untuk diuangkan," katanya tanpa menyebut hasil penjualan. (*)
Baca juga: Daftar 4 Pasangan Pendaftar Pilkada Cilacap, Selanjutnya Jalani Tes Kesehatan
Baca juga: Hasil Pengawasan Pendaftaran Pilkada Banyumas, Bawaslu: Lintarti Sertakan Dokumen Mundur DPRD
10 Parpol di Kudus Diguyur Bantuan Keuangan Rp2,5 Miliar, PDIP Dapat Jatah Paling Banyak |
![]() |
---|
Mulai 2026, Setiap Desa di Kudus Digelontor Dana Rp100 Juta Per Tahun untuk Penanganan Sampah |
![]() |
---|
Dua Pejabat Pemkab Kudus Dicopot dari Jabatan, Buntut Karaoke dan Adu Jotos di Tempat Karaoke Pati |
![]() |
---|
Mulai 1 Agustus, RSUD Leokmono Hadi Kudus Buka Poliklinik Sore. Pendaftaran Bisa Online |
![]() |
---|
Pendaftar Uji Coba Car Free Night Kudus Membeludak, Ini Jenis Dagangan yang Boleh Dijual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.