Berita Kudus
Mulai 2026, Setiap Desa di Kudus Digelontor Dana Rp100 Juta Per Tahun untuk Penanganan Sampah
Mulai 2026, setiap desa di Kudus bakal digelontor dana Rp100 juta per tahun untuk penanganan sampah.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Setiap desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan mendapat bantuan Rp100 juta dari pemkab untuk penanganan sampah.
Anggaran bersumber dari APBD ini akan dicairkan kepada 123 desa mulai 2026 lewat Bantuan Keuangan Khusus.
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengatakan, penanganan sampah jadi prioritas mulai 2026.
Hal tersebut disampaikan bupati Samani dalam rapat kerja wilayah (Rakerwil) bersama kepala desa, lurah, serta lembaga atau instansi lintas sektor, Rabu (30/7/2025), di Kantor Kelurahan Mlati Norowito, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Samani mengatakan, saat ini sudah waktunya persoalan sampah ditangani sampai tingkat desa.
Baca juga: Dua Pejabat Pemkab Kudus Dicopot dari Jabatan, Buntut Karaoke dan Adu Jotos di Tempat Karaoke Pati
Dengan memaksimalkan anggaran yang nantinya diberikan Pemkab Kudus melalui Bantuan Keuangan Khusus.
Program tersebut sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap persoalan sampah di Kota Kretek.
"Masalah sampah adalah persoalan kita bersama. Butuh sinergi dari semua pihak agar bisa dituntaskan secara optimal," terangnya.
Samani memastikan keseriusan Pemkab Kudus menuntaskan persoalan sampah.
Menurutnya, Pemkab Kudus fokus pada penanganan sampah yang dihasilkan masyarakat selesai di tingkat desa sehingga tidak menjadi masalah baru di TPA Tanjungrejo.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana menambahkan, bantuan Rp100 juta per desa per tahun itu digunakan untuk pengelolaan sampah.
Di antaranya, untuk pembelian tempat sampah, bentor sampah, pengadaan mesin pencacah sampah plastik, juga pembangunan tempat pengelolaan dan pengolahan sampah.
Anggaran tersebut rencananya disalurkan serentak ke desa-desa pada 2026 mendatang.
"Termasuk, pengadaan mesin pencacah sampah juga bisa. Disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa agar sampah selesai di tingkat desa," ujarnya.
Baca juga: Mulai 1 Agustus, RSUD Leokmono Hadi Kudus Buka Poliklinik Sore. Pendaftaran Bisa Online
Sebelumnya, pemerintah desa sudah membuat proposal perencanaan yang telah diajukan ke pemerintah daerah.
Proposal perencanaan tersebut sudah dilakukan verifikasi oleh tim verifikator pada 2024, selanjutnya anggaran bisa dicairkan pada 2026.
Niat Jual Gudang, Pengusaha Kudus Malah Tertipu Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Dampak Polemik Royalti, PO Haryanto Tak Lagi Putar Musik di Bus. Kru Bandel Tanggung Tagihan LMKN |
![]() |
---|
Pasar Kliwon Kudus Sepi Pembeli, Pedagang Ekspresikan Keprihatinan dengan Pawai di HUT Ke 80 RI |
![]() |
---|
Direktur Perusda Percetakan Kudus Dicopot. Proyek yang Masuk Digarap di Luar |
![]() |
---|
Beda dari Pati, Kudus Hapus Denda Tunggakan PBB. Beri Diskon 15 Persen Restribusi Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.