Berita Kudus

Mulai 2026, Setiap Desa di Kudus Digelontor Dana Rp100 Juta Per Tahun untuk Penanganan Sampah

Mulai 2026, setiap desa di Kudus bakal digelontor dana Rp100 juta per tahun untuk penanganan sampah.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MASUM
RAKORWIL - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris memimpin rapat kerja wilayah (Rakerwil) bersama kepala desa, lurah, serta lembaga atau instansi lintas sektor di Kantor Kelurahan Mlati Norowito, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Rabu (30/7/2025). Pemkab Kudus bakal menggelontorkan anggaran Rp 100 juta per desa per tahun untuk penanganan sampah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Setiap desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan mendapat bantuan Rp100 juta dari pemkab untuk penanganan sampah.

Anggaran bersumber dari APBD ini akan dicairkan kepada 123 desa mulai 2026 lewat Bantuan Keuangan Khusus.

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengatakan, penanganan sampah jadi prioritas mulai 2026.

‎Hal tersebut disampaikan bupati Samani dalam rapat kerja wilayah (Rakerwil) bersama kepala desa, lurah, serta lembaga atau instansi lintas sektor, Rabu (30/7/2025), di Kantor Kelurahan Mlati Norowito, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Samani mengatakan, saat ini sudah waktunya persoalan sampah ditangani sampai tingkat desa. 

Baca juga: Dua Pejabat Pemkab Kudus Dicopot dari Jabatan, Buntut Karaoke dan Adu Jotos di Tempat Karaoke Pati

Dengan memaksimalkan anggaran yang nantinya diberikan Pemkab Kudus melalui Bantuan Keuangan Khusus.

Program tersebut sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap persoalan sampah di Kota Kretek.

‎"Masalah sampah adalah persoalan kita bersama. Butuh sinergi dari semua pihak agar bisa dituntaskan secara optimal," terangnya.

Samani memastikan keseriusan Pemkab Kudus menuntaskan persoalan sampah.

Menurutnya, Pemkab Kudus fokus pada penanganan sampah yang dihasilkan masyarakat selesai di tingkat desa sehingga tidak menjadi masalah baru di TPA Tanjungrejo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana menambahkan, bantuan Rp100 juta per desa per tahun itu digunakan untuk pengelolaan sampah. 

Di antaranya, untuk pembelian tempat sampah, bentor sampah, pengadaan mesin pencacah sampah plastik, juga pembangunan tempat pengelolaan dan pengolahan sampah.

Anggaran tersebut rencananya disalurkan serentak ke desa-desa pada 2026 mendatang.

"Termasuk, pengadaan mesin pencacah sampah juga bisa. Disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa agar sampah selesai di tingkat desa," ujarnya.

Baca juga: Mulai 1 Agustus, RSUD Leokmono Hadi Kudus Buka Poliklinik Sore. Pendaftaran Bisa Online

Sebelumnya, pemerintah desa sudah membuat proposal perencanaan yang telah diajukan ke pemerintah daerah.

Proposal perencanaan tersebut sudah dilakukan verifikasi oleh tim verifikator pada 2024, selanjutnya anggaran bisa dicairkan pada 2026.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved