Berita Kudus

Mulai 2026, Setiap Desa di Kudus Digelontor Dana Rp100 Juta Per Tahun untuk Penanganan Sampah

Mulai 2026, setiap desa di Kudus bakal digelontor dana Rp100 juta per tahun untuk penanganan sampah.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MASUM
RAKORWIL - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris memimpin rapat kerja wilayah (Rakerwil) bersama kepala desa, lurah, serta lembaga atau instansi lintas sektor di Kantor Kelurahan Mlati Norowito, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Rabu (30/7/2025). Pemkab Kudus bakal menggelontorkan anggaran Rp 100 juta per desa per tahun untuk penanganan sampah. 

"Program ini diharapkan agar bisa mengurangi beban sampah di TPA," ucapnya.

Fokus Penanganan Limbah

Selain itu, Pemkab Kudus juga fokus penanganan limbah dan polusi yang kerap menimbulkan dampak kesehatan.

Dinas PKPLH Kudus diminta menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat, seperti kasus asap pembakaran dan limbah rumah tangga yang mencemari lingkungan.

Persoalan stunting juga menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kudus. 

Baca juga: Pendaftar Uji Coba Car Free Night Kudus Membeludak, Ini Jenis Dagangan yang Boleh Dijual

Peran Puskesmas, bidan, dan kader kesehatan menjadi ujung tombak dalam memberikan edukasi dan intervensi kepada masyarakat.

Dinas Kesehatan diminta melakukan inspeksi terhadap jajanan anak-anak, terutama di lingkungan sekolah. 

Dalam rangka mencegah asupan dari jajajan siap saji yang tidak layak atau bisa membahayakan kesehatan anak.

Bupati Kudus juga menyoroti permasalahan sanitasi. 

Masyarakat diminta lebih peduli terhadap penggunaan air bersih yang layak. 

Yaitu, air yang terjamin dari sisi higienitas dan tidak berpotensi menimbulkan penyakit. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved