Berita Kudus
Dampak Polemik Royalti, PO Haryanto Tak Lagi Putar Musik di Bus. Kru Bandel Tanggung Tagihan LMKN
PO Haryanto memutuskan tak lagi memutar musik dan lagu selama perjalanan terkait royalti. Kru yang nekat, akan menanggung tagihan LMKN.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Penumpang PO Haryanto bakal merasakan suasana hening sepanjang perjalanan yang ditempuh.
Mereka tak akan lagi dihibur lagu-lagu yang biasa diputar di perangkat pemutar musik di dalam bus, seperti yang biasa dilakukan.
Hal ini terkait polemik royalti pemutaran musik dan lagu yang kini ramai dibicarakan.
Terkait hal ini, manajemen PT Haryanto Motor Indonesia mengeluarkan edaran pada 16 Agustus 2025 terkait larangan memutar musik atau lagu di dalam bus.
Surat edaran itu ditandatangani langsung pemiliknya PO Haryanto, Haji Haryanto.
Di dalam edaran tersebut dituliskan, kru PO Haryanto yang tidak menaati hal tersebut akan bertanggung jawab membayar royalti jika manajemen menerima tuntutan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca juga: Soal Royalti Lagu, PHRI Banyumas Minta Penerapan Ditunda. Pakar Hukum: UU Hak Cipta Perlu Direvisi
Larangan pemutaran musik tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang mengatur tentang kewajiban membayar royalti oleh pihak yang menggunakan lagu secara komersial, serta bagaimana royalti tersebut dikelola dan didistribusikan.
Kepala Operasional Lapangan PO Haryanto, Kustiono menjelaskan, larangan memutar musik tersebut berlaku sejak 16 Agustus 2025.
"Pak Haji (Haji Haryanto, pemilik PO Haryanto) menyesuaikan dengan perintah. Untuk sampai saat ini tidak boleh memutar musik."
"Kami belum tahu sampai kapan. Ketika Pak Haji sudah katakana oke bisa dilanjut, musik bisa dilanjut lagi," kata Kustiono saat ditemui di garasi PO Haryanto di Desa Ngembalkulon, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Selalu Diputar Jelang Pertandingan, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Kena Royalti?
Kebijakan ini pun menjadi obrolan para kru PO Haryanto di Kudus.
Mereka berharap, kebijakan ini dipahami para penumpang.
"Saya pikir, para penumpang juga paham dengan adanya isu royalti ini."
"Kalau ada yang ingin mendengarkan musik, silakan menggunakan HP masing-masing," kata Kustiono. (*)
Pasar Kliwon Kudus Sepi Pembeli, Pedagang Ekspresikan Keprihatinan dengan Pawai di HUT Ke 80 RI |
![]() |
---|
Direktur Perusda Percetakan Kudus Dicopot. Proyek yang Masuk Digarap di Luar |
![]() |
---|
Beda dari Pati, Kudus Hapus Denda Tunggakan PBB. Beri Diskon 15 Persen Restribusi Pasar |
![]() |
---|
Kepala Dinas Hingga Staf Pemkab Kudus Berbaur Meriahkan Lomba HUT RI, Perebutkan 109 Paket Hadiah |
![]() |
---|
Akui Ada Pungli, Korwil Jati Kudus Ungkap Penggunaan Uang Iuran Guru SD ke K3S |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.