Berita Banyumas
Soal Royalti Lagu, PHRI Banyumas Minta Penerapan Ditunda. Pakar Hukum: UU Hak Cipta Perlu Direvisi
PHRI Banyumas meinta penarikan royalti musik di hotel dan restoran tak dilakukan buru-buru mengingat kondisi usaha yang masih terpuruk.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Banyumas Irianto meminta penarikan royalti musik di hotel dan restoran tidak diberlakukan secara terburu-buru.
Terutama, di tengah kondisi usaha yang masih terpuruk pascapandemi.
Apalagi, sebagian besar pelaku usaha hotel dan restoran di Banyumas belum mendapatkan sosialisasi memadai terkait aturan royalti ini.
Meskipun, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah lama berlaku.
"Anggota kami, pelaku usaha hotel dan restoran, kurang mendapatkan sosialisasi aturan royalti."
"Hingga saat ini, mereka belum mengetahui secara persis aturan tersebut," ujar Irianto kepada Tribunbanyumas.com, Senin (11/8/2025).
Sebagai upaya memberikan pemahaman, BPC PHRI Banyumas menggelar Sarasehan Bidang Hukum yang membahas aturan royalti musik bagi seluruh pelaku usaha di daerah ini.
Irianto menyebut, PHRI daerah dan pusat juga telah melakukan pertemuan daring dengan Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) PHRI, membahas pro dan kontra penerapan royalti.
"Intinya, peraturan ini masih banyak pro-kontra."
"Perlu kebijakan soal tarifnya," terangnya.
Baca juga: Aturan Royalti Musik Bikin Resah Pemilik Kafe di Purwokerto Banyumas, Putar Radio Pun Tak Berani
Ia mengungkapkan, beberapa tahun lalu, BPP PHRI telah menandatangani nota kesepahaman dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait royalti.
Namun, perjanjian itu tidak menjelaskan secara rinci mengenai besaran tarif.
Kini, LMKN meminta PHRI menjalankan kesepakatan tersebut.
"Kami masih minta waktu, jangan secepat ini karena kondisi hotel sedang terpuruk."
"Dengan efisiensi anggaran, otomatis, hotel dan restoran sepi," terangnya.
| Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Psikotropika, Sita 3.140 Butir |
|
|---|
| Menuju Pemerintahan Digital, Portal Banyumas PAS Jadi Tulang Punggung Puluhan Layanan Masyarakat |
|
|---|
| Hadir di Banyumas, Ojek Online Tanpa Download Aplikasi! |
|
|---|
| Harga Daging Ayam dan Telur di Banyumas Masih Tinggi, Harga Cabai Berangsur Turun |
|
|---|
| Trans Banyumas Jadi Favorit Warga, Penumpang Hampir Mencapai 2 Juta Orang Sepanjang 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/11082025-bpc-phri-banyumas-irianto-sarasehan-hukum-soal-royalti-musik.jpg)