Pilbup Banyumas 2024

Hasil Pengawasan Pendaftaran Pilkada Banyumas, Bawaslu: Lintarti Sertakan Dokumen Mundur DPRD

Bawaslu memastikan Dwi Asih Lintarti telah mundur sebagai anggota DPRD saat mendaftar Pilkada Banyumas bersama Sadewo Tri Lastiono.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti memberi keterangan kepada wartawan seusai mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024 di KPU Banyumas, Kamis (29/8/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyumas memastikan, bakal calon wakil bupati Dwi Asih Lintarti telah menyertakan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Banyumas sebagai syarat mendaftar peserta Pilkada 2024.

Lintarti bakal mendampingi Sadewo Tri Lastiono dalam kontestasi Pilkada Banyumas.

Keduanya mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas di hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8/2024).

Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan melekat selama proses pendaftaran peserta Pilkada 2024.

Pengawasan tersebut di antaranya terkait memastikan kehadiran pimpinan partai politik, yang terdiri dari ketua dan sekretaris dari masing- masing parpol pengusung, hadir secara fisik di kantor KPU Banyumas saat pendaftaran. 

Kemudian, pengawasan saat penelitian dan indikator kebenaran dokumen persyaratan pencalonan bagi pasangan calon, dilaksanakan sesuai regulasi.

"Kami lakukan pengawasan melekat untuk memastikan dokumen lengkap dan memenuhi syarat, seluruh pimpinan parpol hadir."

"Kami juga menyaksikan saat LO dari gabungan parpol ini konsultasi," kata Imam, Jumat (30/8/2024). 

Baca juga: Dikawal Ratusan Pendukung, Sadewo-Lintarti Daftar Pilkada Banyumas ke KPU

Sementara, Kordiv Hukum Bawaslu Banyumas, Suharso Agung Basuki mengatakan, dokumen persyaratan pencalonan bagi pasangan calon meliputi adanya dokumen asli dalam bentuk fisik, adanya dokumen asli dalam bentuk digital pada Silon yang dapat dibuka, diakses, dan terbaca secara jelas. 

Hal ini sesuai Keputusan KPU Nomor 1229 tentang pedoman teknis pencalonan materi penelitian dan indikator kebenaran dokumen persyaratan pencalonan.

Agung mengatakan, setidaknya ada 17 berkas persayaratan yang harus dipenuhi.

"Memastikan dokumen persyaratan ada dalam bentuk fisik dan juga digital. Tadi dihitung, dokumen pak Dewo (Sadewo), sebanyak 20 jenis dokumen persyaratan. Sedangkan bu Lintarti, ada 18 dokumen."

"Yang membedakan adalah pak Dewo ada berkas ijazah pendidikan selain SMA dan keterangan haji," jelas Agung, Kamis (29/8/2024). 

Agung menambahkan, Bawaslu juga memastikan, dokumen surat pengunduran diri bagi bakal calon yang berstatus sebagai angota DPRD sudah ada dan memenuhi syarat.

"Dokumen pengunduran diri bu Lintarti sudah ada. Aturannya jelas, minimal surat pengunduran diri terlebih dahulu. Saat penetapan (sebagai peserta Pilkada Banyumas), diminta dilengkapi lewat keputusan pemberhentian atas pengunduran diri."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved