Pilbup Banyumas 2024

Dikawal Ratusan Pendukung, Sadewo-Lintarti Daftar Pilkada Banyumas ke KPU

Pasangan Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Banyumas ke KPU setempat, Kamis (29/8/2024).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Pasangan Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti disambut pendukung saat mendaftar sebagai peserta Pilkada Banyumas ke KPU setempat, Kamis (29/8/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pasangan Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Banyumas ke KPU setempat, Kamis (29/8/2024).

Kedatangan mereka di KPU Banyumas disambut musik kentongan dan paguyuban UMKM BST Jalan Bung Karno. 

Pasangan Sadewo dan Lintarti diantar para pimpinan partai Koalisi Banyumas Bersatu yang terdiri dari PDIP, PKB, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Golkar, Nasdem, Demokrat, Hanura, Partai Ummat, Perindo, Partai Gelora, Partai Garuda, dan PBB. 

Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah mengatakan, telah menerima berkas pendaftaran Sadewo-Lintarti dan telah dinyatakan sah.

Meskipun baru satu pasangan yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Banyumas, Rofingatun mengatakan, KPU tetap membuka pendaftaran hari ini sampai pukul 23.59 WIB.

"Tentunya, KPU nantinya akan menggelar pleno terkait perpanjangan atau tidak."

"Selain itu, dimungkinkan akan ada masa perpanjangan apabila hanya ada satu pasang saja yang mendaftar," kata Rofingatun.

Baca juga: Siap Musuh Kotak Kosong di Pilkada Banyumas, Sadewo-Lintarti Targetkan Kemenangan 100 Persen

Sesuai petunjuk teknis (juknis) dari KPU pusat, pendaftaran dapat diperpanjang apabila hanya ada satu pasang calon dan masa perpanjangan selama 3 hari. 

Secara hitungan, dari 12 partai pengusung tersebut, jumlah suara yang terkumpul sudah mencapai 1 juta lebih. 

"Sisa suara dari partai nonparlemen (peserta Pemilu 2024) hanya 19 ribu suara atau 1.8 persen. Sementara, syarat PKPU, (untuk mengusung calon parpol harus punya) minimal 6.5 persen suara," jelasnya. 

Artinya, tidak ada lagi parpol yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan calonnya.

Maka, Pilkada Banyumas hanya diikuti calon tunggal. 

Setelah dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai peserta Pilkada Banyumas, Sadewo-Lintarti akan melawan kotak kosong. 

Menanggapi hal tersebut, calon bupati (cabup) Sadewo Tri Lastiono mengatakan, melawan kotak kosong juga bagian dari demokrasi setelah putusan MK.

Baca juga: Kader Gerindra Rachmat Imanda Batal Ikut Pilkada Banyumas, Keputusan Hasil Rapat Keluarga

Ia mencontohkan, di Jakarta, yang awalnya dimungkinkan melawan kotak kosong, ternyata muncul pasangan lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved