Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

KPK Masih di Kota Semarang! Geledah Dinas Damkar dan DPRD Jateng, Cek Komputer Hingga HP Pegawai

KPK masih menggeledah instansi terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang, yakni Dinas Damkar dan DPRD Jateng.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Penyik KPK keluar membawa koper setelah menggeldan kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang terkait dugaan korupsi Pemkot Semarang, Kamis (25/7/2024). Selain Dinas Damkar, KPK juga menggeledah ruangan Komisi D DPRD Jateng. 

Saat keluar dari kantor Damkar, KPK membawa dua koper dan satu tas ransel yang langsung dimasukan ke bagasi mobil.

Sekertaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan mengatakan, pelayanan Damkar tetap berjalan meski ada penggeledahan.

Termasuk, kegiatan Dharma Wanita serta pembentukan relawan pemadam kebakaran yang sudah teragendakan.

"Berjalan seperti biasa. Tadi, teman-teman KPK meminjam ruangan pak kadis karena kebetulan, kepala dinas kami kosong. Ruangan kadis dipakai," jelasnya.

Ade membeberkan, KPK meminta sejumlah data dalam bentuk fisik dan elektronik.

Dokumen itu terkait anggaran pada 2022-2023.

Baca juga: Suami Wali Kota Semarang Sambut KPK saat Rumahnya Digeledah, Penyidik Bawa 2 Koper dan 1 Dus

Dia juga sempat ditanya penyidik terkait pengadaan di Dinas Damkar.

"Tadi ada beberapa data yang diminta dan allhamdulillah, teman-teman koperatif. Bukti elektronik, bukti fisik, dan ada beberapa, diminta."

"Saya juga ditanya pindah ke sini kapan, sebelumnya jadi apa," jelas dia.

Selain itu, sambung Ade, penyidik KPK juga memeriksa belasan ponsel milik anggota Damkar Semarang.

Namun, ponsel itu akhirnya dikembalikan.

"Iya, memeriksa ponsel juga, ada belasan. Tapi dikembalikan," kata Ade. (Tribunbanyumas/Eka Yulianti Fajlin, Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)

Baca juga: Ombudsman Jateng Masih Terima Aduan Soal Penjualan Seragam dan Pungli di Sekolah, Terbanyak di SMP

Baca juga: Cari Rumah Subsidi? Pemprov Jateng Gelar Omah Expo di Semarang, Harga Mulai Rp166 Juta Per Unit

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved