Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK Masih di Kota Semarang! Geledah Dinas Damkar dan DPRD Jateng, Cek Komputer Hingga HP Pegawai
KPK masih menggeledah instansi terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang, yakni Dinas Damkar dan DPRD Jateng.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Kamis (25/7/2024).
Penggeledahan kini merembet ke DPRD Jateng.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, KPK mencekal empat orang, di antaranya Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau ita dan suami Ita, Alwin Basri.
Alwin merupakan Ketua Komisi D DPRD Jateng.
Penyidik KPK tiba di ruang Komisi D DPRD Jateng di lantai 3, sekitar pukul 15.25 WIB.
Dikutip dari Kompas.com, sekitar tujuh penyidik KPK dikawal anggota kepolisian bersenjata laras panjang datang membawa satu koper besar.
Tak ada satu pun anggota Komisi D DPRD Jateng yang terliat.
Baca juga: Masih Fokus Lakukan Penggeledahan, KPK Belum Berencana Bawa Wali Kota Semarang ke Jakarta
Komisi D DRPD Jateng membidangi Pembangunan meliputi bina marga, cipta karya, permukinan dan tata ruang, perumahan rakyat, pengelolaan sumber daya air, perhubungan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral dan lingkungan hidup.
Komisi itu memiliki 22 anggota.
Belum ada keterangan, baik dari DPRD Jateng maupun KPK terkait penggeledahan tersebut.
Geledah Dinas Damkar
Selain di kantor DPRD Jateng, penyidik KPK kembali mendatangi instansi Pemkot Semarang.
Giliran kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang menjadi sasaran penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Selama enam jam di Dinas Damkar, KPK mengecek seluruh ruangan yang ada. Petugas juga memeriksa ponsel hingga komputer.
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Didakwa Suap Mbak Ita Rp1,7 Miliar, Direktur Perusahaan di Semarang Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Mbak Ita: Proyek Penunjukkan Langsung Pemkot Semarang Dikondisikan Dikerjakan Anggota Gapensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.