Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Kasus Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Libatkan Dokter dan Pemilik RS, Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktik

Kementerian Kesehatan mengancam mencabut izin praktik rumah sakit dan dokter yang terlibat skandal phantom billing atau klaim fiktif.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RIKA IRAWATI
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kementerian Kesehatan mengancam mencabut izin praktik rumah sakit dan dokter yang terlibat skandal phantom billing atau klaim fiktif. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengancam mencabut izin praktik rumah sakit dan dokter yang terlibat skandal phantom billing atau penggelembungan tagihan obat terkait layanan Badan Penerima Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kasus ini pun siap dibawa ke ranah hukum lantaran telah merugikan negara.

Ada tiga rumah sakit yang diduga melakukan klaim fiktif dengan nominal hingga Rp34 miliar.

Tiga rumah sakit itu terdiri dari satu rumah sakit di Jateng dengan nominal mencapai Rp29 miliar dan dua rumah sakit di Sumatera Utara (Sumut) dengan nominal masing-masing Rp4 miliar dan Rp1 miliar.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkes Murti Utami atau Ami menyatakan, pencabutan izin praktik rumah sakit dan dokter itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2019.

"(Sanksi) yang cukup berat, pencabutan izin praktik dari pelaku tersebut," kata Ami di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/7/2024).

Baca juga: 3 Rumah Sakit Ajukan Klaim Fiktif ke BPJS Kesehatan, 1 RS Ada di Jateng dengan Nilai Rp29 Miliar

Ia mengatakan, Kemenkes memiliki sistem informasi yang memuat data identitas tenaga kesehatan, faskes tempat bekerja, nomor induk kepegawaian (NIK), hingga surat izin praktek (SIP).

Individu, semisal dokter yang terlibat, bisa dicatat dalam sistem tersebut.

Kemudian, Kemenkes bisa membekukan Satuan Kredit Profesi (SKP) Dokter.

Setiap tahun, dokter harus mengumpulkan 50 angka kredit untuk menjaga kompetensi.

"Kalau enam bulan kita bekukan (izin praktiknya), mungkin tidak terpenuhi kan," tutur Ami.

Sementara, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, klaim fiktif ini diduga tak hanya dilakukan tiga rumah sakit tersebut.

Karena itu, dia meminta rumah sakit lain yang melakukan kecurangan tersebut mengembalikan uang panas itu ke BPJS sesuai Permenkes Nomor 16 Tahun 2019.

"Makanya, kami lebih persuasif saja. Kalau selama ini melakukan, sudah, ngaku saja dulu. Soal ngaku, nanti saya enggak ada uangnya dulu, ya boleh, cicil saja boleh, koreksi klaimnya, dicicil," kata Pahala.

Libatkan Dokter hingga Pemilik Rumah Sakit

Pahala mengungkapkan, kasus phantom billing ini melibatkan banyak pihak.

Bahkan, di satu rumah sakit yang berstatus swasta, ada delapan orang yang diduga terlibat, termasuk pemilik.

"Banyak (yang terlibat), dari pemilik, ada keluarganya, dokter, delapan sepertinya. Intinya, ini enggak mungkin sendiri," kata Pahala.

Baca juga: Siap-siap, Bikin SIM Harus Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan atau JKN. Uji Coba Mulai 1 Juli

Uang panas hasil klaim fiktif kemudian mengalir ke rekening rumah sakit yang dikuasai pemiliknya.

Uang tersebut bisa juga mengalir ke para dokter yang diminta membuat dokumen palsu.

"Ya, dokternya enggak tahu. Kita mesti lihat perannya kayak apa, mungkin dia dibayar sebagai dokter biasa, dipaksa cuma bikin dokumen," tutur Pahala.

KPK pun telah sepakat mengusut kasus klaim fiktif tersebut.

Apabila pelakunya tidak memenuhi unsur penyelenggara negara, KPK akan melimpahkan ke aparat penegak hukum lain.

BPKP Siap Hitung Kerugian Negara

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari atau Sari menyatakan, pihaknya siap membantu perhitungan kerugian negara akibat skandal tersebut.

Sari mengingatkan, selain terdapat Permenkes Nomor 16 tahun 2019, masih terdapat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau terkait dengan penyimpangan yang merugikan keuangan negara tentu ini akan menjadi ranah tindak pidana korupsi," ujar Sari.

Baca juga: Iuran Tapera Bakal Menambah Potongan Gaji Karyawan Per Bulan, Mulai Pajak hingga Macam-macam BPJS

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengeklaim, tidak ada pegawainya yang terlibat dalam skandal ini.

Ia mengatakan, dugaan fraud ini justru pertama kali diungkap pegawai BPJS Kesehatan yang turun ke lapangan, melakukan verifikasi ke pasien.

"Kalau sampai terjadi ditemukan pegawai yang melakukan itu sudah pasti dikenakan sanksi berat," ujar Mundi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skandal Klaim Fiktif ke BPJS, Pemilik RS hingga Keluarganya Diduga Terlibat".

Baca juga: Apes, Dua Jambret di Semarang Babak Belur Dihajar Warga setelah Korban Teriak Minta Tolong

Baca juga: Ingin Mengulang Kemenangan Pilkada Kendal 2015, Mirna Berharap Rekomendasi PKB

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved