Berita Nasional
Siap-siap, Bikin SIM Harus Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan atau JKN. Uji Coba Mulai 1 Juli
Pembuatan SIM hanya bisa dilakukan warga yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan atau JKN aktif. Aturan ini bakal diuji coba di 7 daerah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) nantinya hanya bisa dilakukan warga yang telah terdaftar sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
Saat ini, Polri tengah menyiapkan penerapan regulasi tersebut dan bakal melakukan uji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Untuk sementara, kebijakan ini hanya akan diterapkan di tujuh wilayah di Indonesia, yakni di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, pemilihan tujuh wilayah itu didasarkan pada tingginya cakupan kepesertaan JKN.
"Daerah uji coba, sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi, di atas 95 persen."
"Sehingga, hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN," ucap Heru Sutopo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Tak Ada Lagi Akrobat! Jalur Angka 8 dan Zig Zag Praktik Ujian SIM Diganti, Berlaku Mulai 7 Agustus
Sebagai konsekuensi dari penerapan aturan ini, Korlantas Polri juga akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.
Dengan begitu, masyarakat yang belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan atau JKN bisa langsung mendaftar agar bisa mengurus pembuatan SIM dan STNK.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurus SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Perintah ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi inpres tersebut. (Kompas.com/Aprida Mega Nanda)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Uji Coba Mulai 1 Juli 2024".
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Disutradarai Eks Gitaris Naff, Film Menjahit Harapan Angkat Kisah Pilu Korban Tragedi Mei 1998 |
![]() |
---|
Bukan Rp 3 Juta per Hari, Penghasilan Anggota DPR Tembus Rp 230 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Jejak Karir Kacab Bank BUMN yang Tewas Diculik di Jakarta, Alumni Unsoed dan Mantan Penyiar Radio |
![]() |
---|
Semua Warga Harusnya Jadi Anggota Jika Dana Desa Jadi Penjamin Utang Kopdes Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.