Berita Nasional

Siap-siap, Bikin SIM Harus Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan atau JKN. Uji Coba Mulai 1 Juli

Pembuatan SIM hanya bisa dilakukan warga yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan atau JKN aktif. Aturan ini bakal diuji coba di 7 daerah.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
ILUSTRASI. Seorang peserta menjajal lintasan baru dalam ujian pembuatan SIM di Satlantas Polres Demak, Senin (7/8/2023). Polri bakal menerapkan aturan pembuat SIM harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan atau JKN aktif. Uji coba mulai 1 Juli. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) nantinya hanya bisa dilakukan warga yang telah terdaftar sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.

Saat ini, Polri tengah menyiapkan penerapan regulasi tersebut dan bakal melakukan uji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

Untuk sementara, kebijakan ini hanya akan diterapkan di tujuh wilayah di Indonesia, yakni di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, pemilihan tujuh wilayah itu didasarkan pada tingginya cakupan kepesertaan JKN.

"Daerah uji coba, sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi, di atas 95 persen."

"Sehingga, hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN," ucap Heru Sutopo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Tak Ada Lagi Akrobat! Jalur Angka 8 dan Zig Zag Praktik Ujian SIM Diganti, Berlaku Mulai 7 Agustus

Sebagai konsekuensi dari penerapan aturan ini, Korlantas Polri juga akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Dengan begitu, masyarakat yang belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan atau JKN bisa langsung mendaftar agar bisa mengurus pembuatan SIM dan STNK.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurus SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Perintah ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi inpres tersebut. (Kompas.com/Aprida Mega Nanda)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Uji Coba Mulai 1 Juli 2024".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved