Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Kasus Klaim Fiktif BPJS Kesehatan: 2 RS di Tegal Bisa Kembali Layanan Pasien JKN, Ini Syaratnya

BPJS Kesehatan memastikan, sanksi pemutusan hubungan kerja sama bagi RS Mitra Keluarga Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi tak bersifat permanen.

TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Chohari memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Dinkes Kota Tegal, Selasa (8/10/2024). BPJS Kesehatan memastikan, sanksi pemutusan hubungan kerja sama bagi RS Mitra Keluarga Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi terkait phantom billing atau klaim fiktif tidak beresifat permanen. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Chohari mengungkapkan, sanksi pemutusan hubungan kerja dengan dua rumah sakit pelaku phantom billing atau klaim fiktif, tak bersifat permanen.

Meski begitu, untuk kembali menjalin kerja sama, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi kedua rumah sakit tersebut.

Diketahui, dua rumah sakit yang dilaporkan melakukan phantom billing atau klaim fiktif adalah RS Mitra Keluarga Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi.

Klaim fiktif keduanya mengakibatkan BPJS Kesehatan merugi hingga Rp4,8 miliar.

Chohari mengatakan, sanksi pemutusan hubungan kerja sama dengan rumah sakit mengacu pada Permenkes Nomor 19 Tahun 2014.

Baca juga: RS Mitra Keluarga Tegal Tak Bantah Ajukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Isyaratkan Kembalikan Uang

Dalam aturan tersebut, pemutusan hubungan kerja sama dengan rumah sakit berlaku minimal satu tahun.

"Di internal kami, juga diatur nilainya berdasarkan sanksi ringan, sedang, atau berat. Ada yang disanksi 13 sampai 24 bulan untuk bisa mengajukan kerja sama lagi."

"Tapi, minimal adalah satu tahun dari penghentian kerja sama," kata Chohari, di Kantor Dinkes Kota Tegal, Selasa (8/10/2024). 

Antisipasi Klaim Fiktif

Chohari mengatakan, pihaknya bersama Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN melakukan langkah antisipasi agar kasus klaim fiktif tidak terulang.

Baca juga: Modus 2 RS Swasta di Tegal Ajukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan: Tagih Tindakan Pemasangan Ventilator

Tim ini diketuai langsung kepala Dinas Kesehatan setempat. 

"Kami pastinya akan menyosialisasikan apa itu kecurangan, jenis, dan sebetulnya ini sudah dijelaskan sebelum kami tandatangan perjanjian kerja sama."

"Kami sudah tekankan macam-macam kecurangan dan jangan sampai itu terjadi," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved