Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Nasib Pasien BPJS Kesehatan setelah Kerja Sama 2 RS Swasta di Tegal Diputus: Dipindah ke RS Terdekat

BPJS Kesehatan memindahkan layanan peserta JKN yang menjadi pasien RS Mitra Keluarga Tegal dan Slawi ke rumah sakit terdekat.

|
TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tegal di Jalan Teuku Umar Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Senin (7/10/2024). BPJS Kesehatan Tegal memindahkan layanan bagi peserta JKN yang menjadi pasien RS Mitra Keluarga Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi ke rumah sakit terdekat setelah pemutusan hubungan kerja sama dampak klaim fiktif yang dilakukan kedua rumah sakit tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Keputusan BPJS Kesehatan memutus hubungan kerja sama dengan dua rumah sakit swasta di Tegal akibat phantom billing atau tagihan fiktif mempengaruhi layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Chohari pun meminta pasien pengguna JKN di kedua rumah sakit tersebut pindah ke rumah sakit lain.

Seperti diketahui, dua rumah sakit yang mengalami pemutusan hubungan kerja sama dengan BPJS Kesehatan adalah RS Mitra Keluarga Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi.

Chohari mengungkapkan, pemutusan kerja sama dengan RS Mitra Keluarga Slawi berlaku mulai Senin, 7 Oktober 2024.

Sedangkan pemutusan kerja sama dengan RS Mitra Keluarga Tegal berlaku mulai Kamis, 10 Oktober 2024.

Menurut Chohari, terkait keputusan ini, pihaknya memindahkan layanan peserta JKN dari kedua rumah sakit tersebut ke rumah sakit lain terdekat.

"Untuk di Slawi, ada RS PKU Muhammadiyah, RS Mitra Siaga. Di Tegal, ada RSUI Harapan Anda, RSUD Kardinah," jelasnya, Senin (7/10/2024). 

Klaim Fiktif dari Layanan Ventilator

Chohari mengungkapkan, tagihan fiktif yang diajukan RS Mitra Keluarga Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi merugikan BPJS Kesehatan. Terkait berapa jumlahnya, Chohari enggan menyebutkan.

Modus yang digunakan, mereka melakukan penagihan tindakan yang tidak dilakukan, berupa pemasangan ventilator.

"Dari dua kasus temuan tersebut, ada kerugian atas tagihan yang sudah dibayarkan BPJS Kesehatan," kata Chohari, Senin (7/10/2024).

Chohari mengatakan, kerugian terbesar dari kasus itu ditemukan dari klaim BPJS Kesehatan yang diajukan RS Mitra Keluarga Tegal

Sisanya, dari RS Mitra Keluarga Slawi.

Baca juga: Modus 2 RS Swasta di Tegal Ajukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan: Tagih Tindakan Pemasangan Ventilator

Klaim fiktif itu diajukan dari 7 kasus pelayanan rawat inap dengan prosedur pemasangan ventilator.

Namun, dari hasil pengecekan BPJS Kesehatan, tindakank pemasangan ventilator itu tidak ada.

Dia menambahkan, BPJS Kesehatan juga berpotensi mengalami kerugian.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Rumah Sakit di Tegal Ajukan Klaim Fiktif, BPJS Kesehatan Merugi Rp4,8 Miliar

Potensi ini muncul karena ada 26 kasus pending dengan penagihan prosedur pemasangan ventilator tetapi terbukti tidak dilakukan pemasangan ventilator.

Sementara, belum ada keterangan resmi dari RS Mitra Keluarga Tegal.

Saat Tribunbanyumas.com berusaha menghubungi pihak rumah sakit melalui saluran telepon dan mendatangi rumah sakit, tidak ada respon dari pihak terkait. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved