Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Pemeriksaan Maraton KPK di Pemkot Semarang, Pj Gubernur Jateng: Pelayanan Publik Tak Terganggu
Diketahui, KPK melakukan pemeriksaan selama tiga hari di sejumlah kantor instansi Pemkot Semarang.
Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana memastikan, pelayanan publik di Pemerintah Kota Semarang tidak terganggu pasca-pemeriksaan dan penggeledahan secara maraton yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, KPK melakukan pemeriksaan selama tiga hari di sejumlah kantor instansi Pemkot Semarang.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini juga menetapkan empat tersangka dugaan korupsi di pemerintah, yakni dua dari unsur penyelenggara negara dan dua lagi dari pihak swasta.
Baca juga: Catatan Aliran Dana Hingga Perubahan APBD Disita KPK dari Pemkot Semarang, Ada Juga File Digital
“Kami menjamin bahwa pelayanan untuk masyarakat tidak terganggu."
"Pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Nana Sudjana di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang pada Jumat (19/7/2024) malam.
Nana menjelaskan bahwa peristiwa di Pemkot Semarang tersebut merupakan masalah hukum yang ditangani oleh KPK.
Ia menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan mendukung penuh upaya KPK untuk memberantas korupsi.
Baca juga: Wali Kota Semarang Masih Ikut Rapat HUT RI sebelum Penggerebekan KPK, Kini Tak Bisa Dihubungi
Pemprov Jateng juga belum mengambil langkah untuk menyiapkan pengganti sementara Wali Kota Semarang.
Nana mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari proses yang ditangani oleh KPK sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"Ini masih proses, jadi kami akan menunggu proses dulu."
"Baru nanti kami akan menentukan langkah selanjutnya."
"Prosesnya sedang berjalan," katanya.
Sejauh ini, lanjut Nana, langkah yang dilakukan oleh Pemprov Jateng baru sebatas koordinasi dengan Pemkot Semarang, khususnya dalam hal jaminan kelancaran pelayanan publik.
Sebagai informasi, beberapa hari lalu KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Semarang, termasuk kantor dan kediaman Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (*)
Baca juga: Polda Jateng Ternyata Sedang Tangani Dugaan Korupsi di DLH Kota Semarang, Bakal Kontak KPK
pemeriksaan kpk
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Korupsi
Pemkot Semarang
pj gubernur jateng
Nana Sudjana
pelayanan publik
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
![]() |
---|
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.