Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Wali Kota Semarang Masih Ikut Rapat HUT RI sebelum Penggerebekan KPK, Kini Tak Bisa Dihubungi
Sehari sebelum digeledah KPK, Wali Kota Semarang masih mengikuti rapat persiapan kegiatan HUT ke-79 RI.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sehari sebelum digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, sempat mengikuti rapat persiapan kegiatan HUT ke-79 RI.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Wing Wiyarso, Jumat (19/7/2024).
Saat ditemui, Wing, baru saja diperiksa penyidik KPKK di kantor Dinas Perindustrian Kota Semarang, di Gedung Pandanaran.
Wing memaparkan, setelah penggeledahan KPK di Balai Kota Semarang, Rabu (17/7/2024), dia tidak bisa berkomunikasi dengan wali kota.
"Memang, setelah (penggeledahan) itu, kami tidak bisa berkomunikasi dengan beliau. Komunikasi satu hari sebelumnya karena persiapan kegiatan proklamasi," ungkap Wing.
Ditanya keberlanjutan rencana peringatan HUT ke-79 RI, Wing memaparkan, belum ada arahan lebih lanjut dari pimpinan.
Baca juga: Hari Ketiga, KPK Geledah Pemkot Semarang di Gedung Pandanaran. Pejabat Dikumpulkan di 1 Ruangan
Rangkaian hari proklamasi dinaungi Asisten II Setda Kota Semarang.
"Peringatan nanti, kami belum tahu, belum dapat arahan dari pimpinan. Kita tunggu nanti."
"Di rangkaian hari proklamasi, kebetulan panitianya Asisten 2. Silakan komunikasi dengan Asisten 2," katanya.
Wing belum tahu kegiatan apa yang ditunda pascapenggeledahan di Pemkot Semarang dan ditetapkannya Ita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Namun, dia memastikan, kegiatan HUT RI tetap berjalan sembari menunggu arahan dari pimpinan.
Diberitakan sebelumnya, selama tiga hari berturut-turut sejak Rabu (17/7/2024) hingga Jumat (19/7/2024), KPK menggeledah sejumlah kantor di Pemkot Semarang.
Baca juga: Polda Jateng Ternyata Sedang Tangani Dugaan Korupsi di DLH Kota Semarang, Bakal Kontak KPK
Penyidik Antirasuah juga menggeledah rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, serta kantor kontraktor rekanan Pemkot Semarang.
KPK tengah menangani kasus dugaan suap, gratifikasi, juga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Ita, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.
Keempatnya belum ditahan namun telah dicegah ke luar negeri, berlaku enam bulan ke depan. (*)
Baca juga: Driver Ojek Online di Semarang Tewas saat Antar Penumpang, Motor yang Dikendarai Tabrak Truk Parkir
Baca juga: Pembunuh Perempuan Bertato Kupu-kupu di Demak Tertangkap, Polisi Dalami Pemicu Kejadian
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
![]() |
---|
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.