Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Catatan Aliran Dana Hingga Perubahan APBD Disita KPK dari Pemkot Semarang, Ada Juga File Digital
Penyidik KPK menyita catatan aliran dana hingga perubahan APBD dalam penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita catatan aliran dana hingga perubahan APBD dalam penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
Penggeledahan yang dilakukan mulai Rabu (17/7/2024), masih berlangsung hingga Jumat (19/7/2024).
Di hari ketiga penggeledahan, mereka menyambangi sejumlah instansi Pemkot Semarang di luar balai kota.
"Dari proses tersebut telah dilakukan penyitaan berupa dokumen salah satunya terkait perubahan APBD, catatan aliran dana, serta dokumen elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Tessa mengatakan, penyitaan juga dilakukan terhadap file digital yang tersimpan, baik di dalam komputer maupun yang tersimpan di ponsel.
Dia menambahkan, pengusutan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang itu masih terus berlangsung.
"Untuk lokasinya, masih di Semarang, tidak keluar dari Kota Semarang. Ada beberapa tempat yang telah dilakukan kegiatan penyidikan," ucapnya.
Baca juga: Hari Ketiga, KPK Geledah Pemkot Semarang di Gedung Pandanaran. Pejabat Dikumpulkan di 1 Ruangan
Tessa kembali menegaskan, penanganan kasus yang menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti atau Ita tersebut tak ada kaitannya dengan politik.
Pengusutan kasus dilakukan dalam koridor hukum, berdasarkan adanya bukti permulaan yang memang telah ditemukan penyidik KPK.
"Kegiatan penyidikan yang sedang dilakukan teman-teman di Semarang tidak dalam rangka konteks politik apapun," ucap Tessa.
"Bila kegiatan dimaksud berkaitan atau bersamaan dengan yang diinfokan berupa pemilihan kepala daerah, itu hanya kebetulan saja dan tidak melihat dari sisi politik," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.
Baca juga: Satu Tahun Jadi Wali Kota Semarang, Mbak Ita Terjerat 3 Perkara Sekaligus. Ini Kasusnya
Mereka belum ditahan namun enam bulan ke depan dicegah ke luar negeri.
Keempatnya diduga terlibat dalam tiga perkara hukum.
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
![]() |
---|
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.