Korupsi di Kementan

Mantan Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara: Pikir-pikir meski Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Dalam sidang vonis, Kamis (11/7/2024), hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Syahrul Yasin Limpo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. 

Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima putusan itu atau mengajukan banding.

Baca juga: Kementan Biayai Khitan Cucu Syahrul Yasin Limpo, Diungkap Mantan Anak Buah saat Jadi Saksi Sidang

Seperti diketahui, dalam perkara ini, SYL disebut memberikan perintah kepada eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto untuk mengumpulkan uang.

Pengumpulan dari patungan atau sharing para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI melalui orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.

Dalam perintahnya, SYL meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

Ia disebut mengancam anak buahnya bajal dipindahtugaskan atau di-non-job-kan jika tidak melaksanakan perintah tersebut. (Kompas.com/Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SYL Divonis 10 Tahun Penjara".

Baca juga: Nilai Piagam Marching Band Dianulir, Bagaimana Nasib Calon Siswa yang Diterima di PPDB Jateng?

Baca juga: 3 Nama Bersaing Dapatkan Rekomendasi Bacabup Pilkada Kudus dari DPP Gerindra, Tak Ada Sosok Kader

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved