Berita Pati

Warga Karaban Pati Gugat Kades ke PTUN, Lahan Mereka Terkurung Tanah Desa

Warga Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, menggugat kepala desa setempat ke PTUN Semarang atas sertifikasi lahan yang meruigkan warga.

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Warga Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jateng, menunjukkan satu di antara bukti bidang lahan yang tertutup tanah desa, di PTUN Semarang, Selasa (2/7/2024). Lantaran merasa dirugikan, warga menuntut pemerintah desa setempat. 

Kejadian ini pun membuat warga di sekitar lahan sengketa resah lantaran tak memiliki akses jalan.

"Jadi, yang terdampak, ada tiga warga tanahnya di belakang obyek sengketa itu. Sementara, yang menempati obyek sengketa itu ada 10 warga," tuturnya.

Penasihat hukum warga, Mubasirin mengatakan, sertifikat milik pemerintah diduga tidak sah.

Dalam gugatan ini, pihaknya mengajukan pembatalan sertifikat.

"Kenapa tidak sah? Karena berdasarkan aturan pertanahan, sertifikat tidak boleh mengurung tanah yang berbatasan langsung," tuturnya.

Ia mengatakan, pada perkara itu juga terdapat indikasi pemalsuan surat penguasaan tanah.

"Padahal, pemerintah desa tidak pernah menguasai obyek sertifikat itu. Tapi, di situ diterangkan, pemerintah desa sebelum mengajukan permohonan sudah menguasai fisik," tuturnya.

Baca juga: SPBU Bakalan Pati Terbakar, 1 Orang Tewas Terpanggang di Dalam Mobil

Mubasirin menerangkan, pada sertifikat itu atas nama Pemerintah Desa Karaban dan diperuntukkan untuk Karangtaruna.

Namun, pada kenyataannya, tidak ada kegiatan Karangtaruna di lahan itu.

"Selain menggugat, kami juga melaporkan ke Polresta Pati atas pemalsuan itu," katanya.

Sementara itu Kepala Desa Karaban Kusnan, enggan memberikan keterangan saat ditanya perkara itu.

Kusnan memilih menghindar dari awak media. (*)

Baca juga: Sapu Bersih Judi Online! Kapolda Perintahkan Kapolres Bergerak Cepat dan Tegas Berantas Judol

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Rabu 3 Juli 2024: Kompak Naik

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved