Berita Pati
Warga Karaban Pati Gugat Kades ke PTUN, Lahan Mereka Terkurung Tanah Desa
Warga Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, menggugat kepala desa setempat ke PTUN Semarang atas sertifikasi lahan yang meruigkan warga.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sejumlah warga Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), menggugat kepala desa mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Warga meminta PTUN membatalkan sertifikat lahan yang dilakukan pemerintah desa terhadap bidang tanah yang memutus akses warga.
Saat ini, sidang gugatan memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Deddy Gunawan, warga Desa Karaban mengatakan, gugatan itu berawal ketika Pemerintah Desa Karaban menyertifikatkan tanah hak pakai yang berbatasan dengan tanah warga.
Sertifikasi ini membuat warga yang tinggal di belakang obyek sengketa terkurung karena tidak mendapat akses jalan.
"Selama ini, kami menggunakan sebagian tanah itu untuk akses jalan. Lebarnya 4 meter untuk jalan. Tapi karena ada sertifikat, lahan kami yang ada di belakang obyek sengketa itu tidak mendapatkan akses jalan. Jadi tanah helikopter," kata Deddy saat ditemui di PTUN Semarang, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Belum Ada Solusi Soal Dugaan Penggunaan KK Palsu di PPDB SMAN Pati, Orangtua Murid Ancam Lapor Polda
Menurut dia, tanah seluas 400 meter persegi yang disertifikatkan pemerintah desa, semula merupakan tanah negara.
Pemerintah Desa mulai menyertifikatkan lahan itu tahun 2016.
"Obyek sengketa itu bukan tanah kosong. Tetapi, terdapat bangunan warga untuk pertokoan dan tempat tinggal."
"Warga menempati sudah berpuluh tahun. Warga menempati lahan itu terancam digusur," kata dia.
Hanya saja, warga menilai ada kejanggalan dalam proses pensertifikatan.
Deddy menduga, ada pemalsuan tanda tangan.
Terkait hal ini, merea telah melaporkan ke Polresta Pati.
"Istri saya, lahannya di belakang obyek sengketa, tidak merasa tanda tangan. Namun, dalam warkah terdapat tanda tangan."
"Kemudian, yang berbatasan tanah itu milik Mulyadi. Tapi, di peta bidang, namanya Mulyono, yang tanda tangan Bukhori," jelasnya.
Seru, Nobar Berita Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo Oleh KPK di Posko AMPB Ditemani Camilan Kacang |
![]() |
---|
Peluang MA Kabulkan Permohonan Pemakzulan Bupati Pati Besar, 2 Hal Ini Jadi Kesalahan Fatal Sudewo |
![]() |
---|
Jalan Kaki 1,1 Km, Warga Pati Kirim Surat ke KPK Desak Penangkapan Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Aksi Kirim Surat Warga Pati ke KPK Dikawal Ribuan Personel Gabungan, Polisi Siapkan Negosiator |
![]() |
---|
Spanduk "'Rakyat Pati Menolak Dipimpim Koruptor" Warnai Aksi Kirim Surat Kepada KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.