Berita Pati

Warga Karaban Pati Gugat Kades ke PTUN, Lahan Mereka Terkurung Tanah Desa

Warga Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, menggugat kepala desa setempat ke PTUN Semarang atas sertifikasi lahan yang meruigkan warga.

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Warga Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jateng, menunjukkan satu di antara bukti bidang lahan yang tertutup tanah desa, di PTUN Semarang, Selasa (2/7/2024). Lantaran merasa dirugikan, warga menuntut pemerintah desa setempat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sejumlah warga Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), menggugat kepala desa mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Warga meminta PTUN membatalkan sertifikat lahan yang dilakukan pemerintah desa terhadap bidang tanah yang memutus akses warga.

Saat ini, sidang gugatan memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Deddy Gunawan, warga Desa Karaban mengatakan, gugatan itu berawal ketika Pemerintah Desa Karaban menyertifikatkan tanah hak pakai yang berbatasan dengan tanah warga.

Sertifikasi ini membuat warga yang tinggal di belakang obyek sengketa terkurung karena tidak mendapat akses jalan.

"Selama ini, kami menggunakan sebagian tanah itu untuk akses jalan. Lebarnya 4 meter untuk jalan. Tapi karena ada sertifikat, lahan kami yang ada di belakang obyek sengketa itu tidak mendapatkan akses jalan. Jadi tanah helikopter," kata Deddy saat ditemui di PTUN Semarang, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Belum Ada Solusi Soal Dugaan Penggunaan KK Palsu di PPDB SMAN Pati, Orangtua Murid Ancam Lapor Polda

Menurut dia, tanah seluas 400 meter persegi yang disertifikatkan pemerintah desa, semula merupakan tanah negara.

Pemerintah Desa mulai menyertifikatkan lahan itu tahun 2016.

"Obyek sengketa itu bukan tanah kosong. Tetapi, terdapat bangunan warga untuk pertokoan dan tempat tinggal."

"Warga menempati sudah berpuluh tahun. Warga menempati lahan itu terancam digusur," kata dia.

Hanya saja, warga menilai ada kejanggalan dalam proses pensertifikatan.

Deddy menduga, ada pemalsuan tanda tangan.

Terkait hal ini, merea telah melaporkan ke Polresta Pati.

"Istri saya, lahannya di belakang obyek sengketa, tidak merasa tanda tangan. Namun, dalam warkah terdapat tanda tangan."

"Kemudian, yang berbatasan tanah itu milik Mulyadi. Tapi, di peta bidang, namanya Mulyono, yang tanda tangan Bukhori," jelasnya.

Kejadian ini pun membuat warga di sekitar lahan sengketa resah lantaran tak memiliki akses jalan.

"Jadi, yang terdampak, ada tiga warga tanahnya di belakang obyek sengketa itu. Sementara, yang menempati obyek sengketa itu ada 10 warga," tuturnya.

Penasihat hukum warga, Mubasirin mengatakan, sertifikat milik pemerintah diduga tidak sah.

Dalam gugatan ini, pihaknya mengajukan pembatalan sertifikat.

"Kenapa tidak sah? Karena berdasarkan aturan pertanahan, sertifikat tidak boleh mengurung tanah yang berbatasan langsung," tuturnya.

Ia mengatakan, pada perkara itu juga terdapat indikasi pemalsuan surat penguasaan tanah.

"Padahal, pemerintah desa tidak pernah menguasai obyek sertifikat itu. Tapi, di situ diterangkan, pemerintah desa sebelum mengajukan permohonan sudah menguasai fisik," tuturnya.

Baca juga: SPBU Bakalan Pati Terbakar, 1 Orang Tewas Terpanggang di Dalam Mobil

Mubasirin menerangkan, pada sertifikat itu atas nama Pemerintah Desa Karaban dan diperuntukkan untuk Karangtaruna.

Namun, pada kenyataannya, tidak ada kegiatan Karangtaruna di lahan itu.

"Selain menggugat, kami juga melaporkan ke Polresta Pati atas pemalsuan itu," katanya.

Sementara itu Kepala Desa Karaban Kusnan, enggan memberikan keterangan saat ditanya perkara itu.

Kusnan memilih menghindar dari awak media. (*)

Baca juga: Sapu Bersih Judi Online! Kapolda Perintahkan Kapolres Bergerak Cepat dan Tegas Berantas Judol

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Rabu 3 Juli 2024: Kompak Naik

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved