Berita Pati

Dua Pekan Belum Ada Tersangka Kasus Mobil dan Motor Bodong Pati, Begini Penjelasan Polda Jateng

Dua pekan sejak operasi mobil dan motor bodong di Jepara, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) belum juga menetapkan tersangka.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
ISTIMEWA
Polisi menyita motor bodong dari operasi di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jateng, Jumat (14/6/2024). Dua pekan sejak operasi mobil dan motor bodong di Jepara, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) belum juga menetapkan tersangka. 

Rinciannya, dari Sukolilo polisi menyita 23 motor, Tambakrejo menyita sebanyak 10 motor dan 5 mobil.

Sisanya, 1 mobil dari Trangkil.

"Keterangan sementara, mobil ini diterima dari gadai lalu tidak dibayar, akhirnya dijual kembali," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora.

Puluhan kendaraan yang disita polisi tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Kendaraan itu diparkir di rumah warga lalu petugas mencocokkan mesin, surat, dan data pelaporan dari para leasing yang kehilangan kendaraan.

Semisal ada indikasi bodong, polisi lantas mengangkutnya.

"Kami masih menelusuri kendaraan ini diambil dari siapa? Itu yang masih hendak kita periksa," imbuhnya. (*)

Baca juga: Tega, Cucu Buyut di Klaten Tega Membunuh Nenek Demi Uang Rp400 Ribu dan Perhiasan Emas 1,5 Gram

Baca juga: Diduga Korsleting, Ekskavator Milik DLH Kota Semarang Terbakar saat Menata Sampah di TPA Jatibarang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved