Berita Pati
Dua Pekan Belum Ada Tersangka Kasus Mobil dan Motor Bodong Pati, Begini Penjelasan Polda Jateng
Dua pekan sejak operasi mobil dan motor bodong di Jepara, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) belum juga menetapkan tersangka.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dua pekan sejak operasi mobil dan motor bodong di Jepara, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) belum juga menetapkan tersangka.
Mereka berdalih butuh tambahan waktu lantaran harus mencocokan data kendaraan.
Dalam operasi itu, polisi menyita 33 motor dan enam mobil, serta mengamankan tiga orang yang masih berstatus sebagai saksi.
"Kami masih butuh waktu panjang karena harus mencocokan data kendaraan dengan leasing," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu saat dihubungi, Senin (24/6/2024).
Tiga orang yang diamankan polisi dalam operasi itu masing-masing AW,DS, dan DM.
Mereka berasal dari tiga wilayah di Pati, yakni dari Desa Sukolilo, Tambakrejo, dan Trangkil.
Baca juga: Nasib 3 Warga Pati yang Ditangkap saat Operasi Kendaraan Bodong, Terbukti Penadah?
Ketiga orang tersebut diciduk polisi karena menjadi pemilik dari puluhan kendaraan diduga bodong tersebut.
"Tiga orang yang diamankan itu statusnya masih saksi," imbuh Satake.
Hal yang sama diungkapkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Helmy Tamela.
Dia menyebut, kasus operasi kendaraan bodong, saat ini, masih menunggu konfirmasi dari pihak leasing.
"Iya, masih pendalaman karena kami masih menunggu surat balasan dari masing-masing leasing," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng bersama Polresta Pati menggelar operasi kendaraan bodong di wilayah Pati, Kamis (13/6/2024).
Operasi ini dilakukan setelah kasus pengeroyokan berujung tewasnya bos mobil rendal asal Jakarta, Burhanis, di Sukolilo, Pati.
Pascakejadian, warganet mengungkap, Sukolilo dan sejumlah wilayah di Pati dikenal sebagai daerah penadang kendaraan bodong.
Polisi yang menindaklanjuti hal ini mendapati 33 motor dan 6 mobil bodong yang kemudian disita.
Baca juga: Sebelum Tragedi Sukolilo, Pengusaha Rental Yogyakarta Ternyata Sudah Blacklist Penyewa Ber-KTP Pati
Rinciannya, dari Sukolilo polisi menyita 23 motor, Tambakrejo menyita sebanyak 10 motor dan 5 mobil.
Sisanya, 1 mobil dari Trangkil.
"Keterangan sementara, mobil ini diterima dari gadai lalu tidak dibayar, akhirnya dijual kembali," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora.
Puluhan kendaraan yang disita polisi tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Kendaraan itu diparkir di rumah warga lalu petugas mencocokkan mesin, surat, dan data pelaporan dari para leasing yang kehilangan kendaraan.
Semisal ada indikasi bodong, polisi lantas mengangkutnya.
"Kami masih menelusuri kendaraan ini diambil dari siapa? Itu yang masih hendak kita periksa," imbuhnya. (*)
Baca juga: Tega, Cucu Buyut di Klaten Tega Membunuh Nenek Demi Uang Rp400 Ribu dan Perhiasan Emas 1,5 Gram
Baca juga: Diduga Korsleting, Ekskavator Milik DLH Kota Semarang Terbakar saat Menata Sampah di TPA Jatibarang
Seru, Nobar Berita Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo Oleh KPK di Posko AMPB Ditemani Camilan Kacang |
![]() |
---|
Peluang MA Kabulkan Permohonan Pemakzulan Bupati Pati Besar, 2 Hal Ini Jadi Kesalahan Fatal Sudewo |
![]() |
---|
Jalan Kaki 1,1 Km, Warga Pati Kirim Surat ke KPK Desak Penangkapan Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Aksi Kirim Surat Warga Pati ke KPK Dikawal Ribuan Personel Gabungan, Polisi Siapkan Negosiator |
![]() |
---|
Spanduk "'Rakyat Pati Menolak Dipimpim Koruptor" Warnai Aksi Kirim Surat Kepada KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.