Berita Haji

Ketua Komisi VIII DPR Setuju Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Haram: Berpotensi Ancam Keselamatan

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mendukung fatwa haram ibadah haji tanpa visa resmi. Kehadiran jemaah calon haji visa ilegal mengancam keselamatan.

Editor: rika irawati
Kemenag RI
Jemaah calon haji Kloter 58 Embarkasi Solo tiba di Bandara Jeddah, Kamis (30/5/2024). Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mendukung fatwa haram ibadah haji tanpa visa resmi. 

Wakil Presiden Maruf Amin telah mengimbau para agen perjalanan untuk tidak memberangkatkan penumpang yang ingin ibadah haji menggunakan visa selain visa haji resmi.

Sebab, pihak yang memberangkatkan atau mengkoordinasi jemaah haji tanpa izin atau visa haji, semisal visa ziarah maupun visa umrah, telah melanggar aturan.

Baca juga: 8 Jemaah Embarkasi Solo Meninggal sebelum Puncak Haji, Ini Lokasi Pemakaman di Makkah dan Madinah

Dalam aturan yang diberlakukan pemerintah kerajaan Arab Saudi, pihak tersebut terancam pidana penjara selama enam bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.

"Visa ziarah, aturannya itu tidak boleh digunakan untuk haji dan itu ada konsekuensi-konsekuensinya."

"Karena itu, kepada agen travel, biasanya kan visa ziarah itu kan travel, mereka itu jangan menyalahgunakan kesempatan untuk memberangkatkan ziarah itu kemudian juga merekayasa sampai kepada haji," ujarnya di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Rabu (29/5/2024).

Diperkirakan, masih ada sekitar 100.000 jemaah umrah WNI yang belum pulang ke Tanah Air menjelang puncak ibadah haji 2024.

Mereka diduga ingin ikut ibadah haji meski tidak punya visa haji sesuai syarat. (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Dukung Haji Tanpa Visa Resmi Diharamkan".

Baca juga: Persaingan Bek Kiri Makin Ketat. Calvin Verdonk Sah Jadi WNI, Debut di Timnas saat Kontra Filipina

Baca juga: 2.261 Warga di Empat Desa di Cilacap Mulai Rasakan Kekeringan, BPBD Kirim 10 Tangki Air Bersih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved