Pro Kontra Tapera
Dipotong 3 Persen Per Bulan dari Gaji, Kapan Kepesertaan Tapera Berakhir dan Dana Bisa Dicairkan?
Banyak pertanyaan muncul soal Tapera, di antaranya kapan Tapera berakhir dan apakah dana Tapera bisa dicairkan?
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Banyak yang bertanya-tanya tentang kepesertaan program wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Terutama, apakah dana Tapera bisa dicairkan?
Kapan kepesertaan Tapera berakhir?
Seperti diketahui, buruh atau karyawan swasta serta pekerja mandiri atau freelance berpenghasilan minimal upah minimum regional (UMR) akan mulai dibebani potongan 3 persen untuk Tapera, mulai 2027.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Iuran tiga persen itu tak sepenuhnya ditanggung buruh. Sebesar 0,5 persen dibebankan pada pemberi kerja dan 2,5 persen menjadi tanggung jawab buruh.
Aturan ini berlaku pula bagi pekerja mandiri atau freelance, yang akan mendapat potongan 3 persen atas penghasilan mereka.
Potongan 3 persen dari gaji itu akan dibayarkan untuk iuran Tapera setiap tanggal 10 tiap bulannya.
Baca juga: Program Tapera Tak Logis bagi Buruh Jateng: Iuran 230 Tahun Baru Bisa Beli Rumah Subsidi Rp166 Juta
Iuran tersebut akan ditempatkan ke simpanan masing-masing peserta, di mana simpanan itu terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan yang dikelola BP Tapera.
Mengacu kepada ketentuan PP Tapera, dana simpanan beserta hasil pemupukan peserta dapat diambil jika status kepesertaan berakhir.
"Peserta yang berakhir kepesertaannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya," demikian bunyi Ayat (1) Pasal 24 PP Nomor 25 Tahun 2020.
Terkait ketentuan berakhirnya status peserta Tapera, diatur dalam Pasal 23 PP Tapera.
Status kepesertaan Tapera dinyatakan berakhir jika terjadi hal-hal berikut:
- Telah pensiun bagi pekerja.
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
- Peserta meninggal dunia.
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Dikutip dari tapera.go.id, peserta memperoleh pengembalian Dana Tapera beserta hasil pemupukannya berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan nilai aktiva bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Simpanan dan hasil pemupukan itu wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Serikat Burut Minta MK Cabut UU Tapera, Tunjuk Adanya 6 Pasal Bermasalah |
![]() |
---|
Ini Alasan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Setuju Tapera Ditunda |
![]() |
---|
Buruh Jateng Demo Tolak Tapera, Tuding Program Akal-akalan Himpun Dana Rakyat secara Paksa |
![]() |
---|
Tegas Tolak Sistem Tapera, Apindo Siap-siap Ajukan Gugatan ke Mahkaham Agung |
![]() |
---|
Setoran Tapera Bukan Iuran Melainkan Tabungan, Moeldoko: Bisa Ditarik Uang Fresh saat Pensiun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.