Berita Nasional

Soal UKT Mahal, Kemendikbud Ristek Ungkap Kewajiban PTN Sediakan UKT Rp500 Ribu dan Rp1 Juta

Kemendikbud Ristek akhirnya buka suara soal mahalnya UKT. Menurut mereka, PTN wajib menyediakan UKT Rp 500 ribu dan Rp 1 juta bagi 20 persen maba.

Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Permata Putra
Mahasiswa Unsoed saat demo menuntut diturunkannya UKT di gedung rektorat, Senin (29/4/2024). Kemendikbud Ristek buka suara soal UKT mahal. 

SSBOPT menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan BKT.

BKT merupakan dasar penetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana.

Bisa Optimalisasi Aset

Tjitjik menjelaskan, saat ini, intervensi pemerintah melalui BOPTN baru bisa menutup sekitar 30 persen biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Untuk itu, perlu peran serta masyarakat bergotong-royong melalui mekanisme pendanaan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Baca juga: Aturan Baru Penyesuaian UKT Unsoed Usai Didemo, Rektorat Klaim 74 Persen Maba di Level 2 3 dan 4

Selain itu, Tjitjik juga mendorong perguruan tinggi mengoptimalkan pengelolaan aset untuk menambah pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) non-UKT dan IPI.

Tjitjik menegaskan, saat ini, Ditjen Diktiristek terus berkoordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) agar penyesuaian UKT tidak melebihi batas standar pembiayaan yang telah ditentukan, harus sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga mengimbau PTN untuk terus melakukan sosialisasi terkait UKT kepada para pemangku kepentingan masing-masing.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah kampus negeri menaikkan UKT mulai tahun ajaran 2024.

Kenaikan UKT ini sempat mendapat protes dari mahasiswa lewat demo lantaran kenaikannya mencapai 500 persen.

Mereka juga mengadukan hal ini ke Komisi X DPR RI, seperti yang dilakukan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Kamis (16/5/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal UKT PTN Naik, Kemendikbud: Wajib Ada UKT Rp 500.000 dan Rp 1 Juta".

Baca juga: 100.000 WNI Terancam Dideportasi, Belum Kembali ke Tanah Air setelah Umrah Jelang Pelaksanaan Haji

Baca juga: Beralasan Acara Internal, PDIP Pastikan Tak Undang Presiden Jokowi dalam Rakernas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved