Berita Nasional

Soal UKT Mahal, Kemendikbud Ristek Ungkap Kewajiban PTN Sediakan UKT Rp500 Ribu dan Rp1 Juta

Kemendikbud Ristek akhirnya buka suara soal mahalnya UKT. Menurut mereka, PTN wajib menyediakan UKT Rp 500 ribu dan Rp 1 juta bagi 20 persen maba.

Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Permata Putra
Mahasiswa Unsoed saat demo menuntut diturunkannya UKT di gedung rektorat, Senin (29/4/2024). Kemendikbud Ristek buka suara soal UKT mahal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) buka suara soal kenaikan Uang Kuliah Tunggal sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang ada.

Mereka menyatakan, PTN tetap harus menyediakan UKT Rp500 ribu per semester untuk Kelompok 1 dan UKT Rp1 juta per semester untuk Kelompok 2 kepada minimal 20 persen mahasiswa baru di kampusnya.

Pengelola PTN juga diminta lebih bijak dan mengutamakan asas keadilan.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).

Tjitjik menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi bersifat inklusif.

Artinya, dapat diakses berbagai lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan akademis tinggi.

Baca juga: Mahasiswa Unsoed dan UNS Solo Mengadu ke DPR RI Soal UKT: Negara Tak Lagi Memelihara Fakir Miskin

Untuk itu, dalam penetapan besaran UKT, pemerintah mewajibkan adanya dua kelompok UKT murah, yakni UKT 1 dan UKT 2 dengan proporsi sebesar minum 20 persen.

Hal ini untuk menjamin masyarakat tidak mampu yang memiliki akademik tinggi dapat mengakses pendidikan tinggi (tertiary education) yang berkualitas.

"Dalam penetapan UKT, wajib ada kelompok UKT 1 dan UKT 2 dengan proporsi minimum 20 persen. Ini untuk menjamin akses pendidikan tinggi berkualitas bagi masyarakat yang kurang mampu," jelas Tjitjik, dikutip dari Kompas.com.

Batasan UKT Paling Mahal

Menurut Tjitjik, PTN punya otonom UKT untuk Kelompok 3 ke atas.

Namun, Tjitjik mengingatkan bahwa penetapan besaran UKT tetap ada batasannya.

Baca juga: UKT tak Berpihak ke Anak Miskin, Fitra Putri Supir Angkot di Wonosobo Mundur Kuliah di UIN Gusdur

Untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara periodik ditinjau dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved