Berita Nasional
Soal UKT Mahal, Kemendikbud Ristek Ungkap Kewajiban PTN Sediakan UKT Rp500 Ribu dan Rp1 Juta
Kemendikbud Ristek akhirnya buka suara soal mahalnya UKT. Menurut mereka, PTN wajib menyediakan UKT Rp 500 ribu dan Rp 1 juta bagi 20 persen maba.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) buka suara soal kenaikan Uang Kuliah Tunggal sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang ada.
Mereka menyatakan, PTN tetap harus menyediakan UKT Rp500 ribu per semester untuk Kelompok 1 dan UKT Rp1 juta per semester untuk Kelompok 2 kepada minimal 20 persen mahasiswa baru di kampusnya.
Pengelola PTN juga diminta lebih bijak dan mengutamakan asas keadilan.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).
Tjitjik menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi bersifat inklusif.
Artinya, dapat diakses berbagai lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan akademis tinggi.
Baca juga: Mahasiswa Unsoed dan UNS Solo Mengadu ke DPR RI Soal UKT: Negara Tak Lagi Memelihara Fakir Miskin
Untuk itu, dalam penetapan besaran UKT, pemerintah mewajibkan adanya dua kelompok UKT murah, yakni UKT 1 dan UKT 2 dengan proporsi sebesar minum 20 persen.
Hal ini untuk menjamin masyarakat tidak mampu yang memiliki akademik tinggi dapat mengakses pendidikan tinggi (tertiary education) yang berkualitas.
"Dalam penetapan UKT, wajib ada kelompok UKT 1 dan UKT 2 dengan proporsi minimum 20 persen. Ini untuk menjamin akses pendidikan tinggi berkualitas bagi masyarakat yang kurang mampu," jelas Tjitjik, dikutip dari Kompas.com.
Batasan UKT Paling Mahal
Menurut Tjitjik, PTN punya otonom UKT untuk Kelompok 3 ke atas.
Namun, Tjitjik mengingatkan bahwa penetapan besaran UKT tetap ada batasannya.
Baca juga: UKT tak Berpihak ke Anak Miskin, Fitra Putri Supir Angkot di Wonosobo Mundur Kuliah di UIN Gusdur
Untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara periodik ditinjau dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
SSBOPT menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan BKT.
BKT merupakan dasar penetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana.
Bisa Optimalisasi Aset
Tjitjik menjelaskan, saat ini, intervensi pemerintah melalui BOPTN baru bisa menutup sekitar 30 persen biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Untuk itu, perlu peran serta masyarakat bergotong-royong melalui mekanisme pendanaan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Baca juga: Aturan Baru Penyesuaian UKT Unsoed Usai Didemo, Rektorat Klaim 74 Persen Maba di Level 2 3 dan 4
Selain itu, Tjitjik juga mendorong perguruan tinggi mengoptimalkan pengelolaan aset untuk menambah pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) non-UKT dan IPI.
Tjitjik menegaskan, saat ini, Ditjen Diktiristek terus berkoordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) agar penyesuaian UKT tidak melebihi batas standar pembiayaan yang telah ditentukan, harus sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga mengimbau PTN untuk terus melakukan sosialisasi terkait UKT kepada para pemangku kepentingan masing-masing.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah kampus negeri menaikkan UKT mulai tahun ajaran 2024.
Kenaikan UKT ini sempat mendapat protes dari mahasiswa lewat demo lantaran kenaikannya mencapai 500 persen.
Mereka juga mengadukan hal ini ke Komisi X DPR RI, seperti yang dilakukan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Kamis (16/5/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal UKT PTN Naik, Kemendikbud: Wajib Ada UKT Rp 500.000 dan Rp 1 Juta".
Baca juga: 100.000 WNI Terancam Dideportasi, Belum Kembali ke Tanah Air setelah Umrah Jelang Pelaksanaan Haji
Baca juga: Beralasan Acara Internal, PDIP Pastikan Tak Undang Presiden Jokowi dalam Rakernas
Erick Thohir: Kalau Klub Tak Bayar Gaji Pemain, Uang dari Liga Tinggal Kami Potong |
![]() |
---|
18 Agustus 2025 Batal Jadi Libur Nasional, Hanya Cuti Bersama. Ini Dampak ke Pekerja Swasta |
![]() |
---|
Sejumlah Penerima Bansos Punya Saldo Rekening di Atas 50 Juta, Dokter hingga Manager Masih Terima |
![]() |
---|
TNI Tembak Mati Pentolan OPM Mayer Wenda |
![]() |
---|
Kisruh PBB Pati Naik 250 Persen Sampai di Telinga Mendagri Tito Karnavian, Langsung Ambil Sikap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.