Pelayanan Publik

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Cilacap Hari Ini, Jumat 19 April 2024: Bisa Siang atau Malam

Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Jumat (19/4/2024).

tribunbanyumas.com/imah masitoh
ILUSTRASI. Mobil pelayanan Samsat Keliling saat beroperasi di Kecamatan Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (14/9/2022). Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Jumat (19/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Jumat (19/4/2024).

Layanan Samsat Keliling bertujuan memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Selain itu, menjangkau seluruh wajib pajak kendaraan di Kabupaten Cilacap.

Di Samsat Keliling Cilacap, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Layanan Samsat Keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Cilacap Hari Ini, Jumat 19 April 2024: Siang Berawan, Mulai Sore Hujan

Berikut ini jadwal Samsat Keliling Cilacap, Jumat:

  • Samsat Keliling 1: Kantor Kecamatan Sampang.
  • Siaga 1: Terminal Kroya.
  • Siaga 2: Kantor Kecamatan Kedungreja.
  • Siaga 3: Balai Desa Wringinharjo, Gandrungmangu.

Bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Untuk mengurus perpanjangan STNK ataupun keterlambatan pembayaran pajak di Samsat Keliling, cukup membawa KTP dan STNK asli.

Baca juga: Dishub Banyumas Berharap Tol Pejagan-Cilacap Terwujud, Solusi Macet di Jalur Selatan dan Ajibarang

Sebagai informasi, pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.

Kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, dapat dihapuskan dari daftar.

Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasikan lagi sehingga tidak dapat dioperasionalkan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved