Pelayanan Publik

Jadwal Samsat Keliling di Cilacap Hari Ini, 5 Maret 2023: Buka di Terminal Kroya. Masih Ada Waktu!

Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Minggu (5/3/2023).

Pingky/TribunBanyumas.com
ILUSTRASI. Mobil pelayanan Samsat Keliling di Car Free Day di Alun-Alun Majenang, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (5/2/2023). Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Minggu (5/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Minggu (5/3/2023).

Layanan Samsat Keliling bertujuan memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Selain itu, menjangkau seluruh wajib pajak kendaraan di Kabupaten Cilacap.

Baca juga: Jadwal Bioskop Cilacap 5 Maret 2023: 2 Film Horor Berebut Penonton Bioskop Cilacap di Akhir Pekan

Baca juga: Kawanan Monyet Liar di Sampang Cilacap Muncul di Permukiman Padat Penduduk, Warga Was-was!

Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi di Terminal Kroya mulai pukul 08.30 WIB hingga 10.30 WIB.

Selain itu, layanan Samsat keliling juga hadir di car free day di Alun-alun Cilacap dan car free day Alun-alun Majenang.

Di kegiatan steril kendaraan itu, layanan dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB.

Untuk mengurus perpanjangan STNK ataupun keterlambatan pembayaran pajak di Samsat Keliling, cukup membawa KTP dan STNK asli.

Sebagai informasi, pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Truk Tangki BBM Pertamina dengan Xenia di Karangpucung Cilacap

Baca juga: Info Harga Sembako Kabupaten Cilacap Sepekan 27 Februari - 3 Maret 2023: Rawit Merah Naik Terus

Kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, dapat dihapuskan dari daftar.

Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasikan lagi sehingga tidak dapat dioperasionalkan.

Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved