Pelayanan Publik
Daftar Polda yang Menerapkan Perpanjangan Dispensasi SIM Hingga Akhir Agustus 2020
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menambah masa dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
TRIBUNBANYUMAS.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menambah masa dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, masa dispensasi diperpanjang hingga akhir Agustus 2020.
Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 30 Juni.
Artinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Mei dapat memperpanjang SIM hingga 31 Agustus 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.
• Di Semarang, Masker Menyelamatkan Mereka yang Dirumahkan Selama Pandemi Corona
• Laga Manchester United vs Stoke City Batal Digelar Karena Pelatih Positif Covid-19
• Kecanggihan Helm Pintar Pendeteksi Corona Petugas Bandara Soekarno-Hatta yang Dibanderol Rp 95 Juta
• Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Zona Hijau, Kota Tegal Justru Enggan Buka Kembali Sekolah
Polisi juga tidak akan melakukan penilangan kepada mereka.
"Dispensasi perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret sampai 29 Mei," kata Yusri dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).
Penambahan masa dispensasi untuk mengurai penumpukan pemohon perpanjangan SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di Jakarta, dalam beberapa hari terakhir.
"Perpanjangan masa dispensasi dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM di daerah tersebut," ujar Yusri.
Menurut Yusri, ada tiga daerah di Indonesia yang mendapatkan penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM.
"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya," katanya.
Oleh karena itu, kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan SIM.
Awalnya kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020, lantaran terjadi pandemi Covid-19.
Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.
Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.
Polri kemudian Polri kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan BPKB berdasarkan surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-sim-c-dan-sim-a-yang-masih-lama__.jpg)