Pelayanan Publik

Jadwal Samsat Keliling Cilacap Hari Ini, Rabu 1 Februari 2023: Hadir di Empat Lokasi

Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Rabu (1/2/2023).

tribunbanyumas.com/imah masitoh
ILUSTRASI. Mobil pelayanan Samsat Keliling saat beroperasi di Kecamatan Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (14/9/2022). Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Rabu (1/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Rabu (1/2/2023).

Layanan Samsat Keliling bertujuan memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Selain itu, menjangkau seluruh wajib pajak kendaraan di Kabupaten Cilacap.

Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Baca juga: Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Lodaya di Planjan Cilacap, Ini Ciri-cirinya

Baca juga: Truk Tangki BBM Terguling di Tayem Timur Cilacap, Evakuasi Butuh Waktu Lebih dari 8 Jam

Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Berikut ini jadwal Samsat keliling di Cilacap, Rabu:

  • Samsat Keliling 1: Balai Desa Nusawungu.
  • Siaga 1: Kantor Kelurahan Adipala.
  • Siaga 2: Kantor Kecamatan Karangpucung.
  • Siaga 3: Pasar Cinyawang.

Namun, bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Untuk mengurus perpanjangan STNK ataupun keterlambatan pembayaran pajak di Samsat Keliling, cukup membawa KTP dan STNK asli.

Baca juga: Buntut Penyerangan SMK Komputama Jeruklegi Cilacap, Polisi Tetapkan 5 Pelajar Jadi Tersangka

Baca juga: Dua Pemuda Cilacap Ini Bawa Gitar ke Areal Persawahan Bukan untuk Ngamen, Ternyata Nyolong Motor

Sebagai informasi, pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.

Kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, dapat dihapuskan dari daftar.

Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasikan lagi sehingga tidak dapat dioperasionalkan.

Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved