Berita Cilacap
Buntut Penyerangan SMK Komputama Jeruklegi Cilacap, Polisi Tetapkan 5 Pelajar Jadi Tersangka
Lima siswa dari sebuah SMK di Cilacap ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi penyerangan dan perusakan SMK Komputama Jeruklegi.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Lima siswa dari sebuah SMK di Cilacap ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi penyerangan dan perusakan SMK Komputama Jeruklegi.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, penetapan tersangka ini hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Cilacap setelah menerima laporan penyerangan SMK Komputama pada 16 Januari lalu.
Kelima pelajar yang masih di bawah umur tersebut, saat ini, sudah diamankan Satreskrim Polresta Cilacap.
"Dari informasi itu, Satreskrim Polresta Cilacap melakukan indentifikasi terhadap video-video yang beredar dan mendatangi TKP, yang kemudian diketahui pelakunya."
"Dalam waktu 1x24 jam, kelima pelajar tersebut dapat kami amankan," jelas Kombes Pol Fannky, dalam rilis yang diterima, Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: Dua Pemuda Cilacap Ini Bawa Gitar ke Areal Persawahan Bukan untuk Ngamen, Ternyata Nyolong Motor
Baca juga: Cantiknya Batik Kutawaru Cilacap: Motif Gambaran Kehidupan Warga Pesisir, Warna Gunakan Mangrove
Tiga dari lima pelaku kejadian itu adalah ADC, DDP, dan VSR. Saat kejadian, ketiganya membawa senjata tajam berupa celurit dan alat pemukul berupa stick golf.
Sedangkan dua pelaku lain, F dan KD, saat kejadian, melakukan perusakan lewat cara melempar batu dan kembang api ke arah SMK Komputama.
Para pelaku diketahui memang sudah berkali-kali melakukan aksi serupa. Bahkan, satu di antara kelima pelaku, merupakan seorang residivis.
Fannky menambahkan, proses hukum kasus ini terus berjalan meski para pelaku masih di bawah umur.
Hal itu dilakukan sebagai wujud pembinaan kepada para pelaku.
"Karena menyebakan kerusakan dan kerugian maka kasus tetap dilanjutkan, ini merupakan suatu pembinaan," tuturnya.
Baca juga: Pj Bupati Cilacap Yunita Minta Kontraktor Jaga Integritas, Tak Boleh Ada Suap di Proyek Pemkab
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Gelombang Tinggi di Pesisir Kebumen dan Cilacap Capai 4 Meter
Dalam kasus ini, tiga pelajar yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sementara, F dan KD, bakal dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Fannky pun berpesan kepada pihak sekolah dan juga seluruh orangtua agar mengawasi dan membimbing anak-anak mereka dalam pergaulan.
Pasalnya, kejadian-kejadian seperti itu telah membuat kerugian material dan juga membuat resah masyarakat.
smk komputama jeruklegi tawuran
SMK Komputama Jeruklegi
Jeruklegi
tawuran pelajar
Cilacap
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Patut Ditiru! Rayakan World Cleanup Day, Ribuan Warga Cilacap Bersih-Bersih Sampah |
![]() |
---|
Musim Pancaroba Datang, BPBD Cilacap Minta Warga Waspada Banjir dan Longsor: Pahami Jalur Evakuasi |
![]() |
---|
Serikat Pekerja Pertamina Cilacap Dukung One Pertamina: Momentum Perkuat Daya Saing |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Terduga Provokator Perusakan DPRD Cilacap. Total Ada 31 Tersangka, 19 Masih Anak |
![]() |
---|
Pedagang Dipaksa Sabar karena Proyek Pembangunan Pasar Kroya Cilacap Mandek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.