Berita Cilacap

Buntut Penyerangan SMK Komputama Jeruklegi Cilacap, Polisi Tetapkan 5 Pelajar Jadi Tersangka

Lima siswa dari sebuah SMK di Cilacap ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi penyerangan dan perusakan SMK Komputama Jeruklegi.

TRIBUNBANYUMAS/PINGKY SETIYO ANGGRAENI
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menunjukkan barang bukti celurit yang digunakan para pelaku saat menyerang dan melakukan perusakan di SMK Komputama. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Lima siswa dari sebuah SMK di Cilacap ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi penyerangan dan perusakan SMK Komputama Jeruklegi.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, penetapan tersangka ini hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Cilacap setelah menerima laporan penyerangan SMK Komputama pada 16 Januari lalu.

Kelima pelajar yang masih di bawah umur tersebut, saat ini, sudah diamankan Satreskrim Polresta Cilacap.

"Dari informasi itu, Satreskrim Polresta Cilacap melakukan indentifikasi terhadap video-video yang beredar dan mendatangi TKP, yang kemudian diketahui pelakunya."

"Dalam waktu 1x24 jam, kelima pelajar tersebut dapat kami amankan," jelas Kombes Pol Fannky, dalam rilis yang diterima, Sabtu (28/1/2023).

Baca juga: Dua Pemuda Cilacap Ini Bawa Gitar ke Areal Persawahan Bukan untuk Ngamen, Ternyata Nyolong Motor

Baca juga: Cantiknya Batik Kutawaru Cilacap: Motif Gambaran Kehidupan Warga Pesisir, Warna Gunakan Mangrove

Tiga dari lima pelaku kejadian itu adalah ADC, DDP, dan VSR. Saat kejadian, ketiganya membawa senjata tajam berupa celurit dan alat pemukul berupa stick golf.

Sedangkan dua pelaku lain, F dan KD, saat kejadian, melakukan perusakan lewat cara melempar batu dan kembang api ke arah SMK Komputama.

Para pelaku diketahui memang sudah berkali-kali melakukan aksi serupa. Bahkan, satu di antara kelima pelaku, merupakan seorang residivis.

Fannky menambahkan, proses hukum kasus ini terus berjalan meski para pelaku masih di bawah umur.

Hal itu dilakukan sebagai wujud pembinaan kepada para pelaku.

"Karena menyebakan kerusakan dan kerugian maka kasus tetap dilanjutkan, ini merupakan suatu pembinaan," tuturnya.

Baca juga: Pj Bupati Cilacap Yunita Minta Kontraktor Jaga Integritas, Tak Boleh Ada Suap di Proyek Pemkab

Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Gelombang Tinggi di Pesisir Kebumen dan Cilacap Capai 4 Meter

Dalam kasus ini, tiga pelajar yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sementara, F dan KD, bakal dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Fannky pun berpesan kepada pihak sekolah dan juga seluruh orangtua agar mengawasi dan membimbing anak-anak mereka dalam pergaulan.

Pasalnya, kejadian-kejadian seperti itu telah membuat kerugian material dan juga membuat resah masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved