Berita Cilacap

Polisi Tangkap Terduga Provokator Perusakan DPRD Cilacap. Total Ada 31 Tersangka, 19 Masih Anak

Polres Cilacap menangkap terduga provokator perusakan DPRD Cilacap dalam demo berujung rusuh akhir Agustus lalu. Penanganan 8 anak secara diversi.

TRIBUNBANYUMAS/RAYKA DIAH
DEMO RUSUH - Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buwono memberi keterangan terkait tersangka demo rusuh, dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (19/9/2025). Budi mengungkapkan, ada 31 tersangka dalam kasus ini, dimana 19 di antaranya masih berstatus anak-anak. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP – Sebanyak 19 anak ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan gedung DPRD Cilacap, Jawa Tengah, dalam aksi demo berbuntut rusuh pada akhir Agustus lalu.

Dalam kasus ini, Polresta Cilacap menetapkan 31 tersangka.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhi Buwono menjelaskan, penyidikan khusus anak dilakukan dengan tetap memperhatikan aturan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Untuk anak-anak yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetap dilakukan penyidikan namun tidak dilakukan penahanan," kata Kapolresta saat konferensi pers, Jumat (19/9/2025).

Baca juga: 18 Remaja Jadi Tersangka Perusakan dan Pembakaran DPRD Cilacap: Belum Ditahan

Ia menambahkan, dari jumlah tersebut, terdapat delapan anak yang memenuhi syarat untuk dilakukan diversi.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan ke proses di luar peradilan.

Dalam kasus ini, diversi dilakukan karena ancaman hukuman dalam perkara mereka berada di bawah tujuh tahun penjara.

"Proses diversi ini adalah bentuk keadilan restoratif agar anak-anak tidak kehilangan masa depannya meskipun terlibat dalam perkara hukum," imbuhnya.

Budi menyebut, sebagian anak juga telah diarahkan untuk pembinaan di luar tahanan.

Tangkap Terduga Provokator

Sementara itu, penyidikan terhadap pelaku dewasa tetap berjalan dengan proses penahanan.

Dalam perkara ini, polisi juga menangkap satu tersangka dewasa berinisial KD (20).

Dia merupakan admin gru Whatsapp yang diduga memprovokasi massa untuk menyerang gedung DPRD Cilacap.

"KD bekerja sebagai kurir dan dari hasil pemeriksaan awal, ia terbukti menghasut serta mengarahkan massa untuk melakukan aksi anarkis," jelas Budi.

Baca juga: Perbaikan DPRD Cilacap Diperkirakan Butuh Rp5 Miliar, Pemkab Lakukan Pergeseran di APBD Perubahan

Dari tangan KD, polisi juga mengamankan sejumlah barang hasil jarahan yang ditemukan di rumahnya.

Budi menegaskan, total tersangka berjumlah 31 orang, yang diamankan sejak 3 September lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved