Berita Cilacap
Polisi Tangkap Terduga Provokator Perusakan DPRD Cilacap. Total Ada 31 Tersangka, 19 Masih Anak
Polres Cilacap menangkap terduga provokator perusakan DPRD Cilacap dalam demo berujung rusuh akhir Agustus lalu. Penanganan 8 anak secara diversi.
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: rika irawati
Dari jumlah tersebut, 13 orang pelaku dijerat Pasal 187 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Kemudian, delapan pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
Serta, 10 tersangka yang dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Kapolresta menambahkan, pihaknya juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dari hasil pengembangan penyidikan.
"Masih ada beberapa nama yang kami dalami, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," pungkas Budi. (*)
| Patungan Rp 150 Ribu Demi Sabu, Dua Pria di Cilacap Diciduk Polisi di Hutan Kubangkangkung |
|
|---|
| Hutan Kubangkangkung Cilacap Jadi Tempat Transaksi Narkoba |
|
|---|
| Dilarikan ke RS, Ratusan Santri Cilacap Diduga Keracunan Makanan. Dinkes Tunggu Hasil Uji Lab Sampel |
|
|---|
| Demo Buruh Cilacap: Ratusan Orang Desak Pemerintah Prioritaskan Kontraktor Lokal Kerjakan Proyek |
|
|---|
| Kronologi Kebakaran Pabrik Pengolahan Kopra di Nusawungu Cilacap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/19092025-Kapolresta-Cilacap-Kombes-Pol-Budi-Adhy-Buwono-soal-demo-rusuh.jpg)