Berita Cilacap

Polisi Tangkap Terduga Provokator Perusakan DPRD Cilacap. Total Ada 31 Tersangka, 19 Masih Anak

Polres Cilacap menangkap terduga provokator perusakan DPRD Cilacap dalam demo berujung rusuh akhir Agustus lalu. Penanganan 8 anak secara diversi.

TRIBUNBANYUMAS/RAYKA DIAH
DEMO RUSUH - Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buwono memberi keterangan terkait tersangka demo rusuh, dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (19/9/2025). Budi mengungkapkan, ada 31 tersangka dalam kasus ini, dimana 19 di antaranya masih berstatus anak-anak. 

Dari jumlah tersebut, 13 orang pelaku dijerat Pasal 187 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Kemudian, delapan pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. 

Serta, 10 tersangka yang dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Kapolresta menambahkan, pihaknya juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dari hasil pengembangan penyidikan.

"Masih ada beberapa nama yang kami dalami, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," pungkas Budi. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved