Berita Cilacap
Polisi Tangkap Terduga Provokator Perusakan DPRD Cilacap. Total Ada 31 Tersangka, 19 Masih Anak
Polres Cilacap menangkap terduga provokator perusakan DPRD Cilacap dalam demo berujung rusuh akhir Agustus lalu. Penanganan 8 anak secara diversi.
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAYKA DIAH
DEMO RUSUH - Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buwono memberi keterangan terkait tersangka demo rusuh, dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (19/9/2025). Budi mengungkapkan, ada 31 tersangka dalam kasus ini, dimana 19 di antaranya masih berstatus anak-anak.
Dari jumlah tersebut, 13 orang pelaku dijerat Pasal 187 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Kemudian, delapan pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
Serta, 10 tersangka yang dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Kapolresta menambahkan, pihaknya juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dari hasil pengembangan penyidikan.
"Masih ada beberapa nama yang kami dalami, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," pungkas Budi. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Cilacap
Pedagang Dipaksa Sabar karena Proyek Pembangunan Pasar Kroya Cilacap Mandek |
![]() |
---|
Penyedia Jasa Diputus Kontrak, Proyek Pembangunan Pasar Kroya Cilacap Mandek |
![]() |
---|
Terpeleset saat Turun dari Bus, Kaki Pengunjung Pasar Sampang Cilacap Terjepit Penutup Selokan |
![]() |
---|
Nelayan Waspada, BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Jateng |
![]() |
---|
Pusat Perbelanjaan Modern Mewah Hadir di Cilacap, Lebih Besar dari Rita Supermall? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.