Berita Banjarnegara
Duduk Perkara Bupati Banjarnegara Tolak Pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba
Bupati Banjarnegara Amalia Desiana menolak pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba hasil seleksi.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA- Bupati Banjarnegara Amalia Desiana menolak pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba hasil seleksi.
Ini menyusul hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat yang menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses seleksi.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik panjang pengisian perangkat desa di Desa Purwasaba yang berkepanjangan.
Pj Sekda Banjarnegara, Tursiman berdalih langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa.
"Bupati secara resmi tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba.
Ini menjadi bahan evaluasi total agar proses penjaringan di masa depan berjalan lebih transparan dan akuntabel," ujar Tursiman, Selasa (5/5/2026).
Duduk perkara
Permasalahan bermula ketika Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau yang akrab disapa Hoho, membentuk panitia seleksi pada 2 Januari 2026.
Panitia melaksanakan seluruh tahapan seleksi, mulai dari penjaringan hingga penyaringan.
Hasil akhir seleksi bahkan telah dituangkan dalam berita acara 12 Februari 2026.
Namun hasil seleksi menuai protes.
Sehari setelah pengumuman hasil, 14 Februari 2026, sejumlah peserta mengajukan sanggahan resmi, mempersoalkan aspek teknis dalam pelaksanaan seleksi.
Namun Kepala Desa tetap mengajukan usulan pengangkatan perangkat desa kepada camat, yang kemudian diteruskan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan.
Sempat audiensi
Upaya penyelesaian sempat dilakukan melalui audiensi multipihak yang berlangsung pada 23 Februari hingga 9 Maret 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/PENGANGKATAN-SELEKSI-PERANGKAT-DESA-PURWASABA.jpg)