Berita Banjarnegara
Duduk Perkara Bupati Banjarnegara Tolak Pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba
Bupati Banjarnegara Amalia Desiana menolak pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba hasil seleksi.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Audiensi ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari panitia seleksi, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, Forkopimcam, Inspektorat, Dispermades PPKB, hingga masyarakat.
Tapi pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Kebuntuan itu mendorong camat pada 10 Maret 2026 mengusulkan dilakukannya pemeriksaan khusus oleh Inspektorat.
Atas perintah Bupati, Inspektorat kemudian melakukan audit selama 14 hari kerja, terhitung sejak 17 Maret hingga 14 April 2026.
Pemeriksaan difokuskan pada seluruh tahapan seleksi dan aspek administrasi yang telah dilaksanakan.
Hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan pada 17 April 2026.
Dalam rekomendasinya, Inspektorat menyarankan agar pengangkatan perangkat desa tidak disetujui.
Sikap bupati
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati bersama Wakil Bupati dan dinas terkait kembali menggelar audiensi dengan Kepala Desa Purwasaba pada 22 April 2026 untuk mendalami hasil pemeriksaan.
Puncaknya, pada 24 April 2026, Bupati Banjarnegara secara resmi memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 400.10/96/BUPATI/2026 yang menegaskan bahwa penolakan didasarkan pada hasil pemeriksaan khusus Inspektorat.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Banjarnegara agar lebih taat pada aturan dalam proses pengisian jabatan publik.
Selain itu, keputusan ini juga diharapkan mampu mengakhiri polemik yang sempat berlangsung cukup panjang dan berdampak pada stabilitas keamanan di Desa Purwasaba. (jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/PENGANGKATAN-SELEKSI-PERANGKAT-DESA-PURWASABA.jpg)