Berita Pendidikan

Menuai Pro dan Kontra, Benarkah Pramuka Dihapus dari Ekstrakurikuler Sekolah?

Kebijakan Kemendikbud Ristek menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib bagi siswa menimbulkan pro dan kontra.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PEMKAB PURBALINGGA
Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Purbalingga yang juga Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi memberi penghargaan kepada pramuka berprestasi dalam upacara puncak peringatan ke-61 Hari Pramukatahun Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Purbalingga, di Monumen Tempat Lahir Jenderal Soedirman di Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Purbalingga, Senin (29/8/2022). Kemendikbud Ristek membantah menghilangkan Pramuka dari ekskul melainkan menjadikan pramuka tak lagi ekskul wajib. 

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam pendidikan kepramukaan.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler.

Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

"Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya," ujar Anindito. (Tribunnews.com/Rahmat/Fahdi/Igman/Has)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Menteri Nadiem Makarim soal Pramuka di Sekolah yang Menuai Pro dan Kontra.

Baca juga: Polri Buka Layanan Penitipan Motor bagi Pemudik, Bisa Dititipkan di Polsek hingga Polda

Baca juga: Resep Kue Kurma, Bisa Disuguhkan saat Buka Puasa atau Hidangan Lebaran

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved