Berita Pendidikan
Menuai Pro dan Kontra, Benarkah Pramuka Dihapus dari Ekstrakurikuler Sekolah?
Kebijakan Kemendikbud Ristek menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib bagi siswa menimbulkan pro dan kontra.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menghapus Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi siswa di sekolah.
Kebijakan ini pun mengundang kritik dari sejumlah pihak, termasuk DPR dan pengamat pendidikan.
Dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah disebutkan, keikutsertaan peserta didik terhadap kegiatan ekskul, termasuk Pramuka, bersifat sukarela.
Aturan ini menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dosen Psikologi Universitas Paramadina Muhammad Iqbal menilai, penghapusan Pramuka dari ekskul wajib, di luar nalar.
Pasalnya, dia melihat, Indonesia tengah menghadapi krisis kepemimpinan.
"Dan pramuka dapat mencetak calon pemimpin masa depan, para pemimpin bangsa dan dunia, usaha ini banyak yang berhasil berkat pramuka. Karena pramuka melatih jiwa patriot, kepemimpinan, dan pembentukan karakter," kata Iqbal dikutip dari Tribunnews.com, Senin (1/3/2024).
Baca juga: Purbalingga Sukses Gelar Apel Besar Pramuka, Dihadiri 5000 Anggota
Pramuka, kata Iqbal, harusnya tetap diwajibkan karena berdampak positif bagi pembentukan karakter siswa, di tengah gempuran teknologi informasi dan media sosial.
Menurut dia, gempuran teknologi informasi dan media sosial saat ini membuat siswa jadi antisosial.
"Jiwa dan ketrampilan memimpin sangat diperlukan dalam menghadapi Indonesia emas 2045. Kebijakan mas Menteri sungguh bertentangan dengan visi bangsa menghadapi Indonesia emas dan ini tentu saja akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia," jelasnya.
Iqbal menegaskan bahwa pramuka memiliki program yang sangat penting membentuk karakter yang tangguh dan menumbuhkan semangat nasionalisme.
Generasi Z sekarang, menurutnya, punya masalah dengan interaksi sosial dan pramuka menjadi wadah yang tepat.
"Pemerintah harus meninjau ulang kebijakan tersebut karena akan berdampak kepada kualitas sumber daya Indonesia masa depan," tegasnya.
Selain dari pengamat pendidikan, kritikan juga datang dari Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.
Menurut Syaiful, penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib merupakan kebijakan yang kebablasan.
"Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib, bagi kami, kebablasan."
"Pramuka, selama ini, telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik."
"Kegiatan kepanduan ini juga telah berkontribusi bagi tertanamnya rasa cinta tanah air yang menjadi karakter khas pelajar Pancasila," ujar Syaiful Huda kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Pecah Rekor, 695 Peserta Ikuti Uji Syarat dan Pelantikan Pramuka Siaga Garuda di Banjarnegara
Huda mengatakan, menetapkan Pramuka sebagai kegiatan sukarela bagi peserta didik bisa jadi kebijakan terbaik.
Hanya saja, kata dia, Nadiem Makariem seharusnya memahami bahwa tidak semua peserta didik maupun wali murid mempunyai preferensi cukup untuk memilih kegiatan ekskul sesuai kebutuhan mereka.
"Jangan semua dibayangkan, peserta didik kita semua ada di kota-kota besar yang mempunyai akses informasi cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan diri mereka."
"Bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok Nusantara? Bisa jadi, mereka akan memilih tidak ikut ekskul karena hanya bersifat sukarela," ujarnya.
Huda menilai, klausul adanya kegiatan ekskul bersifat wajib merupakan tindakan afirmasi.
Dengan adanya kewajiban ini maka penyelenggara sekolah, peserta didik, maupun tenaga pendidik, mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakannya.
"Dan dipilihnya Pramuka sebagai ekskul wajib tentu mempunyai alasan dan dasar hukum jelas. Dimana, Pramuka secara historis telah terbukti sebagai kegiatan yang efektif menanamkan rasa cinta tanah air, mengajarkan semangat kemandirian dan kebersamaan, sekaligus melatih kepemimpinan dan organisasi."
"Negara juga mengakui arti penting Pramuka dengan melahirkan UU Nomor 12/2010 tentang Gerakan Pramuka," katanya.
Baca juga: Korea Selatan Dilanda Panas Ekstrem, Orangtua Ungkap Kondisi Peserta Jambore Pramuka dari Indonesia
Politisi PKB ini menegaskan bahwa saat ini, Pramuka masih layak dijadikan ekskul wajib di sekolah.
"Anda bisa bayangkan potensi negatif apa yang terjadi saat tidak ada kewajiban bagi peserta didik untuk memilih satu pun ekskul yang ditawarkan sekolah karena bersifat sukarela."
"Apalagi, saat ini, penetrasi medsos begitu luar biasa yang membuat mayoritas generasi kita lebih suka rebahan dan suka happy-happy sebagai bagian jati diri," ujarnya.
Penjelasan Kemendikbud Ristek
Sementara, Kemendikbud Ristek memastikan, Pramuka sebagai ekstrakurikuler, wajib disediakan oleh satuan pendidikan atau sekolah.
Hanya saja, keikutsertaan siswa dalam ekskul tersebut tak lagi wajib jika sekolah menyediakan lebih dari satu ekstrakurikuler.
Siswa berhak memilih ekskul lain yang diminati.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo melalui keterangan tertulis, Senin.
Menurut Anindito, setiap sekolah mulai dasar hingga jenjang pendidikan menengah, wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah sekolah wajib menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Jika hanya satu ekstrakurikuler yang digelar maka sekolah wajib mengadakan ekskul Pramuka.
Hal ini sesuai juga dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, dimana satuan pendidikan wajib memiliki gugus depan.
"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan, setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Anindito melalui keterangan tertulis.
Anindito mengungkapkan, sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka.
Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Baca juga: Pramuka Purbalingga Banjir Prestasi, Bupati Janjikan Tambahan Dana Hibah
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
"UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," tutur Anindito.
Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam pendidikan kepramukaan.
Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler.
Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.
Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.
Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.
"Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya," ujar Anindito. (Tribunnews.com/Rahmat/Fahdi/Igman/Has)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Menteri Nadiem Makarim soal Pramuka di Sekolah yang Menuai Pro dan Kontra.
Baca juga: Polri Buka Layanan Penitipan Motor bagi Pemudik, Bisa Dititipkan di Polsek hingga Polda
Baca juga: Resep Kue Kurma, Bisa Disuguhkan saat Buka Puasa atau Hidangan Lebaran
Gelar Turnamen Voli Antardusun di Wonosobo, Mahasiswa UMP Gaungkan Semangat Sportivitas |
![]() |
---|
Kemenag Siapkan KIP Kuliah untuk 21.490 Mahasiswa Kampus Keagamaan, Bantuan Rp6,6 Juta Per Semester |
![]() |
---|
SMP Negeri 4 Ulujami Pemalang Laksanakan Parenting dan Sosialisasi Program Sekolah ke Wali Siswa |
![]() |
---|
Unnes Semarang Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Magister Informatika, Ditutup 8 Agustus 2025 |
![]() |
---|
7 Sekolah Kedinasan Buka Pendaftaran Mulai Hari Ini, Berikut Daftar dan Tahapannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.