Berita Pendidikan

Menuai Pro dan Kontra, Benarkah Pramuka Dihapus dari Ekstrakurikuler Sekolah?

Kebijakan Kemendikbud Ristek menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib bagi siswa menimbulkan pro dan kontra.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PEMKAB PURBALINGGA
Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Purbalingga yang juga Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi memberi penghargaan kepada pramuka berprestasi dalam upacara puncak peringatan ke-61 Hari Pramukatahun Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Purbalingga, di Monumen Tempat Lahir Jenderal Soedirman di Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Purbalingga, Senin (29/8/2022). Kemendikbud Ristek membantah menghilangkan Pramuka dari ekskul melainkan menjadikan pramuka tak lagi ekskul wajib. 

"Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib, bagi kami, kebablasan."

"Pramuka, selama ini, telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik."

"Kegiatan kepanduan ini juga telah berkontribusi bagi tertanamnya rasa cinta tanah air yang menjadi karakter khas pelajar Pancasila," ujar Syaiful Huda kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Pecah Rekor, 695 Peserta Ikuti Uji Syarat dan Pelantikan Pramuka Siaga Garuda di Banjarnegara

Huda mengatakan, menetapkan Pramuka sebagai kegiatan sukarela bagi peserta didik bisa jadi kebijakan terbaik.

Hanya saja, kata dia, Nadiem Makariem seharusnya memahami bahwa tidak semua peserta didik maupun wali murid mempunyai preferensi cukup untuk memilih kegiatan ekskul sesuai kebutuhan mereka.

"Jangan semua dibayangkan, peserta didik kita semua ada di kota-kota besar yang mempunyai akses informasi cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan diri mereka."

"Bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok Nusantara? Bisa jadi, mereka akan memilih tidak ikut ekskul karena hanya bersifat sukarela," ujarnya.

Huda menilai, klausul adanya kegiatan ekskul bersifat wajib merupakan tindakan afirmasi.

Dengan adanya kewajiban ini maka penyelenggara sekolah, peserta didik, maupun tenaga pendidik, mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakannya.

"Dan dipilihnya Pramuka sebagai ekskul wajib tentu mempunyai alasan dan dasar hukum jelas. Dimana, Pramuka secara historis telah terbukti sebagai kegiatan yang efektif menanamkan rasa cinta tanah air, mengajarkan semangat kemandirian dan kebersamaan, sekaligus melatih kepemimpinan dan organisasi."

"Negara juga mengakui arti penting Pramuka dengan melahirkan UU Nomor 12/2010 tentang Gerakan Pramuka," katanya.

Baca juga: Korea Selatan Dilanda Panas Ekstrem, Orangtua Ungkap Kondisi Peserta Jambore Pramuka dari Indonesia

Politisi PKB ini menegaskan bahwa saat ini, Pramuka masih layak dijadikan ekskul wajib di sekolah.

"Anda bisa bayangkan potensi negatif apa yang terjadi saat tidak ada kewajiban bagi peserta didik untuk memilih satu pun ekskul yang ditawarkan sekolah karena bersifat sukarela."

"Apalagi, saat ini, penetrasi medsos begitu luar biasa yang membuat mayoritas generasi kita lebih suka rebahan dan suka happy-happy sebagai bagian jati diri," ujarnya.

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved