Berita Pendidikan
Menuai Pro dan Kontra, Benarkah Pramuka Dihapus dari Ekstrakurikuler Sekolah?
Kebijakan Kemendikbud Ristek menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib bagi siswa menimbulkan pro dan kontra.
Sementara, Kemendikbud Ristek memastikan, Pramuka sebagai ekstrakurikuler, wajib disediakan oleh satuan pendidikan atau sekolah.
Hanya saja, keikutsertaan siswa dalam ekskul tersebut tak lagi wajib jika sekolah menyediakan lebih dari satu ekstrakurikuler.
Siswa berhak memilih ekskul lain yang diminati.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo melalui keterangan tertulis, Senin.
Menurut Anindito, setiap sekolah mulai dasar hingga jenjang pendidikan menengah, wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah sekolah wajib menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Jika hanya satu ekstrakurikuler yang digelar maka sekolah wajib mengadakan ekskul Pramuka.
Hal ini sesuai juga dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, dimana satuan pendidikan wajib memiliki gugus depan.
"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan, setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Anindito melalui keterangan tertulis.
Anindito mengungkapkan, sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka.
Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Baca juga: Pramuka Purbalingga Banjir Prestasi, Bupati Janjikan Tambahan Dana Hibah
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
"UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," tutur Anindito.
Gelar Turnamen Voli Antardusun di Wonosobo, Mahasiswa UMP Gaungkan Semangat Sportivitas |
![]() |
---|
Kemenag Siapkan KIP Kuliah untuk 21.490 Mahasiswa Kampus Keagamaan, Bantuan Rp6,6 Juta Per Semester |
![]() |
---|
SMP Negeri 4 Ulujami Pemalang Laksanakan Parenting dan Sosialisasi Program Sekolah ke Wali Siswa |
![]() |
---|
Unnes Semarang Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Magister Informatika, Ditutup 8 Agustus 2025 |
![]() |
---|
7 Sekolah Kedinasan Buka Pendaftaran Mulai Hari Ini, Berikut Daftar dan Tahapannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.