Berita Pendidikan

Menuai Pro dan Kontra, Benarkah Pramuka Dihapus dari Ekstrakurikuler Sekolah?

Kebijakan Kemendikbud Ristek menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib bagi siswa menimbulkan pro dan kontra.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PEMKAB PURBALINGGA
Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Purbalingga yang juga Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi memberi penghargaan kepada pramuka berprestasi dalam upacara puncak peringatan ke-61 Hari Pramukatahun Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Purbalingga, di Monumen Tempat Lahir Jenderal Soedirman di Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Purbalingga, Senin (29/8/2022). Kemendikbud Ristek membantah menghilangkan Pramuka dari ekskul melainkan menjadikan pramuka tak lagi ekskul wajib. 

Sementara, Kemendikbud Ristek memastikan, Pramuka sebagai ekstrakurikuler, wajib disediakan oleh satuan pendidikan atau sekolah.

Hanya saja, keikutsertaan siswa dalam ekskul tersebut tak lagi wajib jika sekolah menyediakan lebih dari satu ekstrakurikuler.

Siswa berhak memilih ekskul lain yang diminati.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo melalui keterangan tertulis, Senin.

Menurut Anindito, setiap sekolah mulai dasar hingga jenjang pendidikan menengah, wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah sekolah wajib menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Jika hanya satu ekstrakurikuler yang digelar maka sekolah wajib mengadakan ekskul Pramuka.

Hal ini sesuai juga dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, dimana satuan pendidikan wajib memiliki gugus depan.

"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan, setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Anindito melalui keterangan tertulis.

Anindito mengungkapkan, sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka.

Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Baca juga: Pramuka Purbalingga Banjir Prestasi, Bupati Janjikan Tambahan Dana Hibah

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

"UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," tutur Anindito.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved