Berita Jateng
Gara-gara Banjir, Ratusan Buruh di-PHK di Semarang dan Demak, Juga Tak Dapat THR
Ratusan buruh di Semarang dan Demak mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan dalih perusahaan terdampak banjir.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ratusan buruh di Semarang dan Demak mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan dalih perusahaan terdampak banjir.
Proses PHK juga dilakukan sebelum pemberian Tunjungan Hari Raya (THR), sehingga mereka tidak menerimanya.
Divisi Bidang Buruh LBH Semarang, M Safali mengatakan, telah mendapatkan aduan dari para buruh di Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Semarang dan buruh di Demak yang dipecat akibat banjir.
Baca juga: Menaker Keluarkan Edaran Soal Pembayaran THR, Serikat Buruh Jateng Langsung Buka Posko Aduan
Sebelum pemecatan, buruh dipaksa berangkat kerja dengan kondisi jalan tergenang banjir sehingga mereka kesulitan menuju ke pabrik.
Ketika buruh mengajukan izin maka diberi keterangan alpha atau absen tanpa izin.
"Perusahaan mau pengurangan dengan alasan efisiensi, maka ketika banjir kemarin menjadi alasan untuk memecat buruh.
Padahal dalih mereka untuk menghindari pembayaran THR," katanya, Sabtu (30/3/2024).
Baca juga: Cair! Kemenag Siapkan THR Sebesar Rp 4,5 Triliun untuk Guru PAI
Menurutnya, total ada 300-an buruh dari Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW) yang mengalami kondisi tersebut.
Mereka mayoritas berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Namun, status itu tanpa tertulis melainkan hanya secara lisan.
"Ratusan buruh itu dari pabrik furniture di KIW.
Sedangkan dari Demak ada buruh dari dua perusahaan yang berbeda yakni perusahaan furnitur dan perusahaan pembuatan koper yang mengadu tak mendapatkan THR," bebernya.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sudah mengeluarkan surat edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Baca juga: THR Buruh Pabrik di Pantura Jateng Dikhawatirkan Tak Lancar Imbas Banjir
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, namun di Jawa Tengah terdapat banyak perusahaan tidak mematuhi surat edaran ini.
"Terlebih para buruh dipaksa menerima surat PHK terlebih dulu agar perusahaan menghindari pembayaran THR.
Persebaran perusahaan tersebut ada di KIW Semarang dan buruh-buruh di Demak," paparnya.
Selain tidak mematuhi SE Menaker, lanjut dia, perusahaan juga tidak bisa membuktikan kalau perusahaan dalam kondisi merugi sehingga saat ini terdapat banyak buruh yang di-PHK karena alasan efesiensi tetapi akan direkrut lagi ketika masa idul fitri berakhir.
Mengenai THR itu berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerjanya 1 tahun.
Namun, banyak buruh yang dikontrak pendek yakni selama 3-6 bulan, sehingga buruh tidak mendapatkan THR.
"Kami menemukan pula buruh yang bekerja sudah 1 tahun lebih namun belum ada kepastian pemberian THR oleh perusahaan," bebernya.
Baca juga: Said Iqbal Beberkan Alasan Partai Buruh Tak Dukung Ketiga Capres di Pemilu 2024
Ia meminta Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah segera melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK sepihak terhadap buruh untuk menghindari pembayaran THR.
Kacamata Kemanusiaan
Pengamat ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjuddin Noer Effendi, mengatakan, seharusnya perusahaan jangan selalu berpandangan secara bisnis tetapi cobalah sesekali melihat dari sudut pandang kemanusiaan.
Khususnya di Jawa Tengah yang berdiri banyak pabrik.
"Menjelang hari lebaran, alangkah baiknya ada kebijakan dari perusahaan secara kemanusiaan dengan memberikan THR, mikirnya jangan terlalu bisnis terus," ucapnya saat dihubungi.
Ia menilai, peran pemerintah belum tegas dalam hal menindak perusahaan yang abai memberikan THR ke para karyawannya.
Sejauh ini, pemerintah juga hanya memberikan teguran bukan sanksi berat terhadap perusahaan yang tak memberikan THR.
Ditambah, sekarang ada celah bagi perusahaan yang tidak bisa membayar THR bisa mengajukan keringanan dengan berbagai alasan semisal sedang merugi.
"Karena keringanan itu sanksi tidak pernah diberikan," paparnya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz mengatakan, pemberian THR wajib dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran, dan perusahaan tidak boleh mencicil pemberiannya kepada karyawan atau buruh.
Mekanisme pemberian THR bagi buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut diberikan satu kali gaji.
"Sebaliknya, jika masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberiannya proporsional,” paparnya dinukil dari Jatengprov.id, portal resmi milik Pemprov Jateng, Sabtu (30/3/2024).
Untuk pengawasan, Disnakertrans Jateng telah membuat posko konsultasi dan pengaduan THR 2024.
Selain di provinsi, sesuai edaran gubernur, fasilitas itu juga terdapat di kabupaten/kota, agar memastikan pemberian THR kepada pekerja sesuai SE Menaker RI.
Ia menyebut, jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, maka bisa disampaikan kepada Disnakertrans Jateng untuk selanjutnya ditindaklanjuti Pengawas Ketenagakerjaan.
Ketentuannya THR dalam bentuk uang, perusahaan tidak boleh mencicil.
Kalau melanggar atau melebihi batas waktu atau H-7 lebaran ada denda sebesar lima persen.
"Kalau tidak membayar, ada sanksi administrasi, mulai teguran, tidak diberikan layanan, dan mungkin dibekukan perizinannya,” katanya. (*)
Wisata Brown Canyon Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Warga Mulai Resah |
![]() |
---|
Sebabkan Banjir hingga Rendam Ribuan Rumah , Tanggul Kali Bodri Kendal Segera Diperbaiki |
![]() |
---|
Digelar Hanya 2 Hari, Berikut Rundown Dieng Culture Festival 2025 |
![]() |
---|
Kesaksian Orang Tua di Pati Anaknya Mengaku Nyaris Jadi Korban Penculikan |
![]() |
---|
Kalah dari PSIM, PSIS Semarang Lanjut Lawan PPSM Magelang Sore Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.