Berita Nasional

Cair! Kemenag Siapkan THR Sebesar Rp 4,5 Triliun untuk Guru PAI

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam

Editor: khoirul muzaki
Ist/Kemenag
Bimtek PPKB Guru PAI 2023, Rabu (22/11/2023) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.

Ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Yakni  Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama, serta Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun.

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," sebutnya.

Baca juga: Peluang Bisnis Ramadan, Yunita Pengusaha Banyumas Sukses Jual Ribuan Parsel Lebaran

"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," lanjutnya.

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan.

Paling cepat THR dibayarkan 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, maka THR dapat dibayarkan setelah hari raya.

 

Sumber : kemenag.go.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved