Berita Nasional

Viral Soal Wajib Laporkan Barang Bawaan sebelum Terbang ke Luar Negeri, Begini Penjelasan Bea Cukai

Unggahan di media sosial terkait kewajiban melaporkan barang bawaan ke petugas Bea dan Cukai sebelum keberangkatan ke luar negeri, viral.

Editor: rika irawati
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Suasana kedatangan penumpang di Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya, Rabu (22/1/2020). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini memberlakukan aturan soal pembatasan barang yang dibeli dari luar negeri. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Unggahan di media sosial terkait kewajiban melaporkan barang bawaan ke petugas Bea dan Cukai sebelum keberangkatan ke luar negeri, ramai diperbincangkan di media sosial X.

Satu di antaranya, unggahan pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi di @ismailfahmi, Jumat (22/3/2024).

Fahmi mengutip unggahan akun resmi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bandara Kualanamu tentang kewajiban melaporkan barang bawaan ke petugas Bea dan Cukai sebelum terbang.

"Apakah penjelasan ini bener, harus begini kalau mau ke LN gaes? Jadi kalau mau ke LN, pas sampai terminal perginya ndak ke DEPARTURE, tapi ke ARRIVAL dulu. Di sana ngantri dulu ke Bea Cukai buat lapor bawa barang apa aja. Habis itu akan dikasih dokumen PERSETUJUAN membawa barang ke LN. Dan akan dikawal hingga barang yg dilaporkan benar2 di bawa ke LN melalui terminal DEPARTURE," tulis Fahmi.

"Pas balik, akan diperiksa apakah barang yang dilaporkan benar2 dibawa kembali. Nah kl ada barang yg ndak dibawa kembali, apa dianggap ekspor dan kena bea ekspor? Jadi siapkan waktu lebih banyak. Kalau ternyata buru2, dan ndak sempat lapor, ya mungkin alamat barang2 yg dibawa dianggap semua beli dari luar, dan harus bayar bea. Gaes, negara lain yang melakukan ini ada ndak ya?" sambungnya.

Unggahan Fahmi ini pun mendapat beragam respon dari warganet.

Mayoritas dari mereka mengeluhkan proses yang ribet tersebut.

Baca juga: Bisnis Jastip Terdampak, Pemerintah Hanya Izinkan 2 Sepatu dan 2 Tas Baru dari Luar Negeri

Aturan ini merupakan imbas dari pembatasan membeli barang-barang dari luar negeri yang bebas bea cukai atau tak masuk impor.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kebijakan terkait barang bawaan ke luar negeri sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 203.

Kebijakan ini, kata dia, bertujuan mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkan pun terhitung sangat minim," kata Nirwala dalam keterangan tertulis, Minggu (24/3/2024).

Nirwala mengatakan, kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.

"Contohnya, untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, semisal sepeda, gitar, keyboard, atau drum," ujarnya.

Baca juga: Semakin Banyak Warga ke Luar Negeri, Kantor Imigrasi Wonosobo Terbitkan 50.566 Paspor di Tahun 2023

Nirwala mengatakan, dengan mendaftarkan barang-barang kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.

"Jadi, terhadap barang tersebut, akan berlaku skema ekspor sementara sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved