Berita Nasional

Viral Soal Wajib Laporkan Barang Bawaan sebelum Terbang ke Luar Negeri, Begini Penjelasan Bea Cukai

Unggahan di media sosial terkait kewajiban melaporkan barang bawaan ke petugas Bea dan Cukai sebelum keberangkatan ke luar negeri, viral.

Editor: rika irawati
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Suasana kedatangan penumpang di Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya, Rabu (22/1/2020). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini memberlakukan aturan soal pembatasan barang yang dibeli dari luar negeri. 

"Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” tuturnya.

Nirwala menambahkan, Bea Cukai berupaya selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L).

Selain itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian.

"Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional," ucap dia. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Lapor, Ini Klarifikasi Bea Cukai".

Baca juga: Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab Nikahi Mahasiswi S2, Dijodohkan Tujuh Anaknya

Baca juga: Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Sengketa Pemilu 2024 ke MK, Ini Tuntutannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved