Pilpres 2024
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Sengketa Pemilu 2024 ke MK, Ini Tuntutannya
Dua kubu calon presiden dan wakil presiden, yakni kubu Anies-Muhaimin serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendaftarkan gugatan Pemilu 2024 ke MK.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Dua kubu calon presiden dan wakil presiden, yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendaftarkan gugatan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Keduanya meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kubu Anies-Muhaimin lebih dulu mendaftarkan gugatan ke MK.
Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru mengatakan, pihaknya meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran terkait batas usia.
Saat capres-cawapres mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024, KPU belum mengubat Peraturan KPU (PKPU).
"Karena tidak layak, dia harus didiskualifikasi," kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Ditetapkan sebagai Pemenang Pilpres 2024, Prabowo Banjir Ucapan Selamat dari Pimpinan Negara Sahabat
Kubu dari pasangan nomor urut itu juga mempersoalkan dugaan penyelewengan bansos dari pemerintah di masa kampanye.
Menjelang pilpres, pemerintah menggelontorkan bansos dengan anggaran yang sangat besar, bahkan disebut tertinggi sepanjang sejarah.
"Targetnya karena membagi bansos di luar aturan. Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini) bilang, dia hanya mempertanggungjawabkan yang Rp70 triliun, berarti Rp426 triliun melanggar undang-undang," ucap Zainuddin.
Sementara, kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, mendaftarkan gugatan ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Gugatan diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Pihak Ganjar dan Mahfud MD menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU.
Di antaranya, terkait batas usia minimal capres dan cawapres.
"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Todung saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Niat Belum Bulat, Surya Paloh Ungkap Peluang Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo Masih 50:50
Gugatan Soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PTUN Jakarta, Begini Sikap Tim Hukum PDIP |
![]() |
---|
Ditolak Partai Gelora, Begini Jawaban Santai PKS atas Wacana Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Keresahan Parpol Pengusung Prabowo-Gibran saat Parpol Lawan Merapat: PKS Paling Banyak Ditolak |
![]() |
---|
PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Rampung, Timnas Amin Dibubarkan. Cak Imin: Tugas Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.