Pilpres 2024
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Sengketa Pemilu 2024 ke MK, Ini Tuntutannya
Dua kubu calon presiden dan wakil presiden, yakni kubu Anies-Muhaimin serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendaftarkan gugatan Pemilu 2024 ke MK.
Persoalan batas usia minimal memang menjadi momok dalam momentum pendaftaran capres dan cawapres.
Gibran yang baru berusia 36 tahun, tidak bisa mencalonkan diri dalam kontestasi Pilpres lantaran dalam undang-undang, tertulis batas usia minimal 40 tahun.
Namun, saat itu, MK yang masih dipimpin paman Gibran, Anwar Usman, menerbitkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu membuka celah bagi Gibran dengan klausul pengalaman menjabat kepala daerah hasil pemilu bisa mencalonkan diri meski belum berusia 40 tahun.
MKMK kemudian dibentuk dan mengusut putusan kontroversial tersebut.
Mereka kemudian menyimpulkan bahwa Anwar terbukti melanggar etik dengan melobi para hakim konstitusi.
Sementara, DKPP memutuskan KPU melanggar etik dan perilaku penyelenggara pemilu karena meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Meski telah ada putusan MK, KPU seharusnya melakukan konsultasi ke DPR pada 23 Oktober 2023 atau 7 hari pasca putusan MK. Namun, KPU beralasan, saat itu, DPR tengah reses.
Itu sebabnya, pihak Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan meminta Pilpres 2024 diulang.
"Kemudian, juga, tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS (tempat pemungutan suara) di Indonesia," kata Todung.
Baca juga: Relawan Copot Bendera Nasdem di Markas Pemenangan AMIN, Kecewa Surya Paloh Terima Hasil Pilpres 2024
Selain persoalan batas usia yang diakali lewat putusan MK, TPN Ganjar-Mahfud juga menduga terdapat dugaan penyalahgunaan lain berupa intervensi kekuasaan dan politisasi bantuan sosial (bansos).
Bansos memang menjadi sorotan karena banyak digelontorkan Presiden Joko Widodo, ayah Gibran, pada masa menjelang Pilpres 2024.
Todung menyatakan, pihaknya bakal menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk memenangkan gugatan ini.
Permohonan mereka telah terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
"Jadi kalau Anda tanya bagaimana melindungi saksi-saksi, tentu tugas kita semua, untuk melindungi saksi-saksi, karena saksi-saksi tidak boleh diintimidasi," kata Todung.
Gugatan Soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PTUN Jakarta, Begini Sikap Tim Hukum PDIP |
![]() |
---|
Ditolak Partai Gelora, Begini Jawaban Santai PKS atas Wacana Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Keresahan Parpol Pengusung Prabowo-Gibran saat Parpol Lawan Merapat: PKS Paling Banyak Ditolak |
![]() |
---|
PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Rampung, Timnas Amin Dibubarkan. Cak Imin: Tugas Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.