Berita Bisnis

Bisnis Jastip Terdampak, Pemerintah Hanya Izinkan 2 Sepatu dan 2 Tas Baru dari Luar Negeri

Bisnis lewat jastip bakal terdampak setelah DJBC Kemenkeu menerapkan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Editor: rika irawati
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Suasana kedatangan penumpang di Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya, Rabu (22/1/2020). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini memberlakukan aturan soal pembatasan barang yang dibeli dari luar negeri. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bisnis lewat jasa titip (jastip) bakal terdampak aturan baru yang diberlakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Dalam aturan terbaru ini, per penumpang hanya boleh membawa maksimal dua alas kaki, dua tas, dan lima buah barang tekstil jadi yang dibeli dari luar negeri jika tak mau kena biaya impor.

Aturan tersebut berlaku sejak 10 Maret 2024.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pembatasan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengamanatkan Bea Cukai menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dan Post-Border menjadi Border.

"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border, antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu," kata Gatot dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Batik Impor dari China Bikin Resah Perajin Lokal, Begini Respon Ganjar Pranowo

Menurut Gatot, berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang yaitu alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik hingga telepon seluler, handheld, dan komputer tablet.

Gatot pun mengimbau masyarakat memerhatikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 sebelum membeli barang-barang saat berkunjung ke luar negeri.

Pasalnya, peraturan ini juga mengatur batasan jumlah komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.

"Para importir diharapkan memerhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," sambungnya.

Baca juga: Pemerintah Bakal Banjiri Pasar dengan 645.025 Ton Bawang Putih Impor, Didatangkan dari China

Berikut jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negeri:

  • Alas kaki: 2 pasang per penumpang.
  • Tas: 2 pieces per penumpang.
  • Barang tekstil jadi lainnya: 5 pieces per penumpang.
  • Elektronik: 5 unit dengan total maksimal free on board (FOB) 1.500 dolar Amerika Serikat per penumpang.
  • Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet: 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun. (Tribunnews/Nitis Hawaroh)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berlaku 10 Maret, Bea Cukai Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bawa Ponsel 2 Pieces Per Orang.

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 13 Maret 2024: Naik Tipis, UBS Turun

Baca juga: Hanura Kehilangan Kursi di DPRD Pati, Petahana Andalan Hengkang ke Parpol Lain

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved