Berita Nasional

Buntut Panjang Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Anwar Usman dan Jokowi Dilaporkan ke PTUN

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden beberapa waktu lalu masih berbuntut panjang.

Editor: rika irawati
Biro Pers Setpres/Lukas/HO/Tribunnews
Presiden Jokowi menyalami Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai acara pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (20 Maret 2023). Jokowi dan Anwar Usman dilaporkan ke PTUN terkait dugaan KKN buntut putusan MKa soal batas usia capres cawapres. Selain Jokowi dan Anwar Usman, pelapor juga melaporkan Prabowo, Gibran, Kaesang Pangerap, serta Iriana Jokowi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden beberapa waktu lalu masih berbuntut panjang.

Terbaru, organisasi yang menamakan diri sebagai Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Mereka menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan nepotisme.

Gugatan ini pun telah tercatat dalam nomor gugatan 11/6/FE/2024/PTUN JKT.

Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengungkapkan, pelaporan itu dilandasi keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Jokowi menjelang Pemilu 2024 digelar.

"Melihat perkembangan politik menjelang Pemilu, politik mana dari hari ke hari nampak memperlihatkan bahwa kekuasaan sudah menggeser dari rambu-rambu hukum."

"Ini bermula dari putusan MK nomor 90 yang akhirnya masyarakat menjuluki MK sebagai Mahkamah Keluarga," katanya di PTUN Jakarta.

Baca juga: KPK Proses Laporan Dugaan Nepotisme Ketua MK dengan Kelurga Jokowi, Imbas Putusan Batas Usia Capres

Petrus mengatakan, melalui putusan MK tersebut maka dia menduga, dinasti politik di era kepemimpinan Jokowi semakin menguat.

"Menguatnya itu di mana? Menguatnya itu yang di mana dinasti politik hanya berada di lingkaran eksekutif, ini sudah lintas lembaga tinggi dari lembaga kepresidenan masuk ke lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Petrus pun menilai, MK saat ini sudah tidak bersifat independen buntut putusan 90 yang berujung pemecatan terhadap ipar Jokowi, Anwar Usman, sebagai ketua MK.

Dia pun menganggap, MK saat ini sudah berada di bawah cengkraman rezim Jokowi.

"Buktinya apa? Anwar Usman sebagai Ketua MK dan hakim konstitusi meloloskan Gibran Rakabuming (sebagai cawapres) melalui putusan perkara 90."

"Putusan itu berdampak sangat luas, sampai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik perilaku hakim," katanya.

Petrus juga menilai, putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK, alih-alih memecatnya sebagai hakim konstitusi, tetap membuat MK tidak bersih.

Dia pun berharap, PTUN bisa menjadi lembaga hukum yang dipercaya pascadilayangkannya gugatan terhadap Jokowi.

Petrus mengatakan, pelaporannya ini semata-mata demi memberantas dinasti politik yang menurutnya tengah dipraktikan mantan Wali Kota Solo tersebut.

"Jadi, posisi PTUN saat ini menjadi harapan rakyat, bisa menjernihkan hiruk-pikuk persoalan hukum yang terjadi semata-mata akibat dinasti politik dan nepotisme."

"Dinasti politik dan nepotisme kalau tidak segera dibersihkan maka kedaulatan rakyat akan digantikan dinasti politik," katanya.

Baca juga: Mantan Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan Lagi ke MKMK, Dinilai Keluarkan Pernyataan Tak Elok

Selain Jokowi, ada beberapa orang yang turut digugat ke PTUN, yakni capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; istri Jokowi, Iriana; Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra Jokowi, Kaesang Pangarep; Wali Kota Medan sekaligus menantu Jokowi, Bobby Nasution; hingga eks ketua MK sekaligus ipar Jokowi, Anwar Usman.

Sebelumnya, PTDI dan Perekat Nusantara juga sempat melaporkan Jokowi, Anwar Usman, Kaesang, dan Gibran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Oktober 2023 lalu.

Mereka digugat dengan laporan serupa, yaitu dugaan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pada saat itu, Jokowi hingga Gibran diduga telah melanggar UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme."

"Kemudian, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Koordinator TPDI, Erick S.Paat

Setelah itu, Erick juga menyatakan, Jokowi hingga Kaesang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kemudian, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tipikor dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1959 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Penyelenggara Negara," kata Erick. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi hingga Prabowo Digugat ke PTUN Jakarta soal Dugaan Nepotisme.

Baca juga: Capres Anies Baswedan Dapat Ancaman Penembakan saat Live di Tiktok, Timnas AMIN Lapor Polisi

Baca juga: Belum Gabung Timnas Indonesia, Shayne Pattynama Dipastikan Absen di Laga Piala Asia 2023 Kontra Irak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved