Berita Nasional
KPK Proses Laporan Dugaan Nepotisme Ketua MK dengan Kelurga Jokowi, Imbas Putusan Batas Usia Capres
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Soal batas usia minimal capres dan cawapres masih berbuntut panjang.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Soal batas usia minimal capres dan cawapres masih berbuntut panjang.
Beberapa waktu lalu, sejumlah pihak melaporkan dugaan nepotisme hingga mempengaruhi putusan MK tersebut.
Saat ini, laporan itu masih di proses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, sejauh mana proses penanganan kasus itu, KPK enggan mengungkap.
Dalam kasus ini, pihak yang dilaporkan atau diduga melakukan nepotisme adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman, putra sulung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Iya, masih (berproses) dan pasti komunikasi antara pengaduan masyarakat dengan pihak pelapor kan dilakukan. Memang, SOP (standar prosedur operasi) seperti itu," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Presiden Jokowi, Dua Putranya, dan Ketua MK Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme
Namun, jubir KPK berlatar belakang jaksa ini tak bisa memerinci sudah sejauh mana proses yang dilakukan komisi antirasuah terhadap laporan tersebut.
Ali menyebut, hal itu termasuk dalam materi yang tidak bisa diungkap.
Dia memastikan, setiap laporan yang masuk ke KPK pasti akan ditindaklanjuti.
Kendati demikian, Ali mengimbau para pelapor yang hendak mengajukan laporan ke KPK tak mengumumkan identitas diri ke publik.
Dia merujuk UU KPK yang menyebut bahwa lembaga antirasuah itu wajib memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor.
"Kami berharap, pelapor Tipikor tidak usah mempublikasikan dirinya. Karena memang ada undang-undangnya, melindunginya, termasuk KPK," sebut Ali.
Laporan adanya dugaan nepotisme dalam putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres diadukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara ke KPK pada Senin (23/10/2023).
Laporan itu merupakan buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Putusan itu menuai kontroversi karena memberikan jalan bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres yang akan mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Baca juga: Anwar Usman Melawan! Dicopot dari Ketua MK Bagian dari Politisasi, Tak Akan Mundur sebagai Hakim MK
Misteri Mesin Tik untuk Menulis Naskah Proklamasi Terungkap, Bukan Milik Maeda |
![]() |
---|
Kemungkinan PDIP Masuk Kabinet Usai Megawati Dukung Pemerintahan Prabowo |
![]() |
---|
Belum Ada SKB 3 Menteri, 18 Agustus 2025 Batal Jadi Libur Nasional untuk Pekerja Swasta? |
![]() |
---|
Kapolri Hadiri Haul Ponpes Buntet Cirebon, KH Marzuqi Mustamar Pembicara Utama |
![]() |
---|
Hore, Pemerintah Beri Hadiah di HUT Ke-80 RI: Tanggal 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.