Berita Nasional

Presiden Jokowi, Dua Putranya, dan Ketua MK Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme

Presiden Jokowi, dua putranya, dan ketua MK dilaporkan ke KPK diduga melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Editor: rika irawati
Biro Pers Setpres/Lukas/HO/Tribunnews
Presiden Jokowi menyalami Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai acara pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (20 Maret 2023). Presiden Jokowi, dua putranya, serta ketua MK Anwar Usman dilaporkan TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) ke KPK karena diduga melakukan Kolusi dan Nepotisme (KKP). 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Langkah politik keluarga Presiden Joko Widodo tak hanya disorot publik tetapi juga berbuntut panjang.

Sejumlah pihak yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya terkait jabatan dan kedudukan mereka yang dinilai melanggar Undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor).

Pihak yang dilaporkan adalah Presiden Jokowi, putra sulung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, serta putra bungsu sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Tak hanya ketiganya, TPDI dan Perekat Nusantara juga melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang juga menjadi bagian dari keluarga tersebut. Anwar merupakan adik ipar Jokowi.

Keempatnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), Senin (23/10/2023).

"Kami, dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," kata Koordinator TPDI, Erick S Paat ketika berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Baca juga: SKCK Gibran untuk Pendaftaran Cawapres Terbit Hari Ini, Dikeluarkan Langsung Mabes Polri

Erick mengatakan, landasan hukum pelaporan terhadap Jokowi hingga Kaesang adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme."

"Kemudian, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Erick.

Setelah itu, Erick juga melandasi laporannya lantaran Jokowi hingga Kaesang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kemudian, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat."

"Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tipikor dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1959 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Penyelenggara Negara," kata Erick.

Erick menjelaskan, pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres, yaitu soal kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Digadang Jadi Cawapres, Ini Reaksi Gibran Soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat berinidikasi akan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved